JAKARTA SBSINews – Pada hari Kamis 21 November 2019 Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Muchtar Pakpahan mempertanyakan kinerja Ombudsman RI terkait laporan dugaan maladministrasi yang dilakukan Direktoral Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan Nomor Registrasi Laporan 0374/LM/IX/2019/JKT.

Bahwa berdasarkan dari pasal 107 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menjelaskan tentang Lembaga Kerjasama Tripartite dari Tingkatan kabupaten/kota, propinsi dan Nasional tentang peran nya , unsur keterwakilannya duduk di Lembaga Tripartite Nasional dan Mekanisme turunan tata kerja dan susunan yang duduk di Lembaga Kerjasama Tripartite diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bahwa ketentuan tentang Lembaga Kerja Sama Tripartite diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang TATACARA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI LEMBAGA KERJA SAMA TRIPARTITE dan peraturan perubahannya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Kementerian Ketenagakerjaan RI Melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Bahwa Dugaan Maladministrasi yang terjadi adalah :
1. Penandatanganan data adalah Serikat Buruh Bukan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
2. Data federasi tidak terindentifikasi dimasukkan dalam keanggotaan KSPSI Pimpinan Presiden 192.497,KSPSI Pimpinan Ketua Umum 192.497,KSPI sebanyak 18.460,DEN KSBSI 188.020, dan data federasi tidak terindentifikasi K Sarbumusi 207,835,Bukti (P1)
3. Federasi BUPELA tetap dimasukkan ke DEN KSBSI , padahal sejak tahun 2016 Federasi BUPELA telah dibekukan oleh DEN KSBSI.
4. Dalam Data( bukti P1 butir 20 ) Anggota DPP K ( KSBSI ) sebanyak 4591 , kemudian daftar anggota FSBSI 1992 ( bukti P1 butir 11 ) padahal FSBSI 1992 sejak 2017 telah bergabung ke DPP KSBSI.

Bahwa DPP KSBI juga telah menyerahkan salinan putusan Mahkamah Agung Nomor 378 K / PDT.SUS.HC/2015 yang isinya Putusan melarang DEN Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia untuk menggunakan dan memakai Logo SBSI , Nama SBSI .Tri Dharma , dan Mars SBSI.

Bukti – bukti di atas telah diserahkan kepada Ombudsman pada pertemuan tanggal 19 Oktober 2019, tetapi proses selanjutnya belum ada kejelasan.

Berdasarkan uraikan diatas DPP KSBSI meminta Pimpinan OMBUDSMAN RI untuk memeriksa terjadinya maladministrasi ini dengan menyatakan bahwa Direktoral Jenderal Pembinaan Hubungan industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibawah naungan Kementerian Ketenagakerjaan Rebuplik Indonesia melakukan sendiri verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja / Serikat Buruh atau meminta OMBUDSMAN RI , Direktoral Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melakukan verifikasi ulang dengan melibatkan DPP KSBSI sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.(Leonardo Gultom,S H)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here