SBSINews – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memastikan aturan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar akan dioperasikan pada 2020 mendatang.
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, ERP itu nantinya akan dioperasikan juga di perbatasan Jabodetabek.
“Target tahun 2020 udah implementasikan,” ucap Bambang di Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Bambang mengatakan, ERP nantinya akan diterapkan di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang.
“BPTJ bertanggungjawab di ruas jalan nasional, sedangkan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten di jalan daerah masing- masing. Jalannya untuk yang nasional adalah Margonda, Depok dan Tangerang,” kata Bambang.
Selain itu, wilayah Kalimalang yang berbatasan dengan Bekasi akan menjadi daerah yang nantinya diterapkan aturan jalan berbayar.
Bambang mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengkaji aturan hukum yang nantinya diterapkan ketika ERP mulai diterapkan.
Sebab, ERP nantinya akan dimasukkan menjadi satu ke dalam kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pasalnya, selama ini pemerintah daerah menerapkan sistem retribusi di daerahnya masing-masing.
“Selama ini regulasi kan menganut sistem retribusi, regulasinya jadi terpatok jalan daerah, provinsi, dan kabupaten. Oleh karena itu regulasinya harus direvisi Peraturan Pemerintahnya baru dibicarakan implementasinya,” tutur Bambang.
Adapun Pemprov DKI sebenarnya sudah melelang proyek ERP pada 2019 ini. Namun, lelang itu dibatalkan untuk mengikuti pendapat hukum Kejaksaan Agung. (Kompas.com/Jacob Ereste)