
BANK Indonesia memang telah mencanangkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) sejak 14 Agustus 2014. Tujuannya mendorong penggunaan instrumen nontunai sehingga masyarakat berangsur-angsur bertransaksi non-tunai dalam kegiatan ekonominya (Less Cash Society/LCS).
Salah satu instrumen nontunai ini penggunaan uang elektronik. Berdasarkan data Bank Indonesia, hingga September 2017, jumlah uang elektronik yang beredar di masyarakat sebanyak 71.783.618. Hingga bulan yang sama, volume transaksi uang elektronik telah mencapai Rp817.366 miliar, dengan 67,55 juta transaksi. BI juga mencatat ada 486.039 reader (mesin pembaca) uang elektronik.
Dari data Bank Indonesia (BI), pada 2011, nilai transaksi uang elektronik mencapai lebih dari Rp981 triliun. Meroket tajam pada 2016 menjadi Rp7.063 triliun. Di awal kuartal pertama tahun ini 2017 sudah mencapai Rp2.858 triliun.
Dari data yang terhimpun, pengguna Proprietary Channel lebih banyak dibandingkan aplikasi dompet elektronik. Dilihat dari jumlah unduhannya di Google Play, BCA Mobile, aplikasi milik Bank Central Asia (BCA) berada di posisi pertama dengan pengunduh paling banyak, sebesar 149.888. Kemudian diikuti BRI Mobile yang diunduh 113.098 kali. Sementara aplikasi DOKU, yang memang diciptakan khusus sebagai dompet elektronik hanya diunduh 7.346.
Mandiri e-money merupakan kartu prabayar multifungsi yang diterbitkan oleh Bank Mandiri sebagai pengganti uang tunai untuk transaksi pembayaran. Teknologi RFID (Radio Frequency Identification) yang memungkinkan pemegang kartu melakukan transaksi hanya dengan melakukan tapping (tempel kartu ke reader).
Pada saat transaksi, kartu cukup di-tap sampai saldo berkurang sesuai dengan nominal transaksi, dalam transaksi ini tidak diperlukan tanda tangan maupun PIN. Saldo dapat diisi ulang (top up) melalui berbagai pilihan channel yang tersebar, dengan batas maksimum total nilai isi ulang sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per bulan. Maksimal saldo tersimpan Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per kartu tidak diberikan bunga.
Data Atlantika Institut Nusantara juga mencatat Top Up On Us, yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu, untuk nilai sampai dengan Rp 200 ribu, tidak dikenakan biaya. Sementara untuk nilai di atas Rp 200 ribu, dapat dikenakan biaya maksimal Rp 750.
Sedangkan untuk Top Up Off Us, yaitu pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda/mitra, dapat dikenakan biaya maksimal sebesar Rp 1.500. Kebijakan dari penetapan batas maksimum biaya Top Up Off Us uang elektronik sebesar Rp 1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian.
Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga berdasarkan mekanisme ceiling price (batas atas), dalam rangka memastikan perlindungan bagi konsumen dan untuk pemenuhan terhadap prinsip-prinsip kompetisi yang sehat, perluasan akseptasi, efisiensi, layanan, dan inovasi.
Selanjutnya, dengan rata-rata nilai top up dari 96 persen pengguna uang elektronik di Indonesia yang tidak lebih dari Rp 200 ribu, kebijakan skema harga top up diharapkan tidak akan memberatkan masyarakat. BI pada akhirnya memperbolehkan pihak perbankan memungut biaya isi saldo uang elektronik karena mempertimbangkan kebutuhan perbankan akan biaya investasi dalam membangun infrastruktur penyediaan uang elektronik, layanan teknologi, dan juga pemeliharaannya.
Tentu saja, model cashless society sektor perbankan serupa ini dapat lebih diuntungkan dari pada konsumen. Lantaran perbankan menerima uang di muka, sementara transaksi atau pembelian belum dilakukan konsumen. Pengenaan biaya top up hanya bisa ditoleransi jika konsumen menggunakan bank berbeda dengan e-money yang digunakan.
Perbankan tidak pantas mengandalkan pendapatan dari top up ini. Karena seharusnya keuntungan bank berbasis dari modal uang yang diputarnya dari sistem pinjam-meminjam.
Oleh : Jacob Ereste & Ratuate