SBSINews – Lima puluh lima perusahaan swasta di Sumba Timur mangkir membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan total mencapai Rp 341 juta.
Untuk menagihnya, BPJS menggandeng jaksa dan berhasil, 19 perusahaan di antaranya sudah membayar tunggakan. Sementara perusahaan lainnya belum
Pembayaran tunggakan BPJS itu menyusul dilakukannya upaya non litigasi berupa negosiasi pembayaran tunggakan iuran wajib BPJS Ketenagakerjaan antara Jaksa Pengacara Negara (JPN) dengan 19 perusahaan dimaksud.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Waingapu, Setyawan Nur Chaliq, SH, MH, didampingi Kasie Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), M Syafa, SH, Selasa (5/11/2019), mengatakan, upaya non litigasi berupa negosiasi dengan 19 perusahaan swasta berlangsung di Aula Kejari Waingapu, Senin (4/11/2019).
Setyawan menjelaskan, kegiatan negosiasi itu merupakan tindak lanjut atas surat kuasa khusus (SKK) yang diterima oleh JPN tanggal 30 Oktober 2019
“Setelah dilakukan negosiasi oleh JPN, ada sekitar 19 direktur perusahaan yang langsung melunasi tunggakan iuran BPJS. Sisanya masih nunggu jadwal negosiasi berikutnya,” jelas Setyawan.(jurnalinakor.com/Jacob Ereste)