JAKARTA, SBSINews.id – Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Muhammad Hanif Dhakiri menyetujui usulan Perhimpunan Satu Darah (Persada) Indonesia untuk membentuk Komite Nasional Satuan Tugas yang menangani secara khusus kasus-kasus perdagangan manusia yang marak terjadi di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Hanif dalam rapat dengar pendapat di kantor Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 51, Jumat (23/03/18). Menteri Hanif didampingi Dirjen Binapenta Hery Sudarmanto beserta jajaran kementerian mengatakan kepada 10 delegasi Persada Indonesia bahwa pemerintah memerlukan kerjasama Persada Indonesia untuk mengatasi kasus-kasus perdagangan orang di Indonesia.
Sepuluh delegasi itu adalah: Yohanes Gore Ketua Persada Indonesia, Yons Ebit Sekjen Persada, Muchtar Pakpahan dari Ketua Umum SBSI, Vincent Wangge Ketua Umum FMIG, Gaby Goa Padma Indonesia, Roy Watu Kompak NTT, Ine Aliansi Warga Jakarta, Yosep Daok FKPP NTT Banten, Ida Bakri SBSI dan Yohanes Kedati dari Garda NTT.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/human-trafficking-persada-beraudiensi-dengan-mentri-ketenagakerjaan/
Saat pertemuan tersebut, Ketua Umum Persada Indonesia, Yohanes Gore mengusulkan solusi konkrit untuk mengatasi perdagangan manusai dengan membentuk badan khusus Komite Nasional Satuan Tugas Anti Perdagangan Manusia (Human Trafficking). Komite ini akan menjadi mitra pemerintah. Dalam komite ini terdapat empat (4) unsur yaitu: Pemerintah, Apindo, Serikat Buruh dan Persada Indonesia. Komite ini juga bisa bekerjasama dengan pemerintah daerah hingga kedutaan-kedutaan Negara tujuan TKI.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Hanif menyambut baik dan menyatakan sangat setuju dengan usulan itu. Dia mengatakan pemerintah saat ini sedang fokus membuat undang-undang turunan dari UU SBMI No. 18 tahun 2017.
“Undang-undang itu membahas soal pelatihan dan peranan pemerintah, Terkait Satgas Anti Perdagangan Orang teknisnya segera komunikasikan dengan Dirjen Binapenta,” Kata Hanif.(Andi Naja FP. Paraga)