ADA dua jenis uang elektronik. Pertama, uang elektronik berbentuk kartu (Chip Based) atau biasa dikenal e-Money. Contohnya Flazz BCA, e-money Mandiri, Tap Cash BNI, Brizzi BRI, Blink BTN, Mega Cash, Nobu e-money, JakCard Bank DKI dan lainnya.
Kedua, adalah e-Wallet. Uang elektronik ini berbasis aplikasi (Server based). T-Cash masuk dalam golongan ini. T-Cash bukan satu-satunya produk e-Wallet di Indonesia karena ada juga XL Tunai. XL Tunai juga mirip-mirip, antara lain untuk membayar berbagai tagihan seperti token prabayar dan pascabayar PLN, tiket pesawat, TV berlangganan, asuransi dan juga untuk belanja online danoffline, pencairan uang, serta isi saldo.
E-money berbasis kartu relatif lebih umum digunakan untuk transaksi non-tunai sehari-hari oleh masyarakat. Mulai dari transaksi digerbang tol, pembayaran tiket transportasi publik seperti TransJakarta, Commuterline Jabodetabek, transaksi pembelian di gerai ritel hingga pembelian tiket ditempat hiburan dan lain-lain.
Sedangkan e-Wallet seperti T-Cash jangkauan penggunaannya lebih dominan untuk keperluan belanja secara offline di gerai ritel maupun online, hingga pembelian pulsa telepon. T-Cash misalnya hanya bisa dinikmati manfaatnya oleh pengguna Telkomsel saja, begitu juga dengan e-Wallet keluaran operator seluler lainnya.
Fasilitas transaksi pada e-Wallet yang tidak ditemukan pada e-money berbasis kartu antara lain pembayaran token listrik, tagihan BPJS, tagihan TV berbayar, dan sebagainya. E-Wallet juga memungkinkan penggunanya melakukan pencairan saldo hingga berbagi uang dalam bentuk saldo. Pelayanan e-Wallet seperti T-Cash mulai merambah Bus Rapid Transit (BRT) di Semarang dan bisa dipakai pada layanan Kereta Bandara Soekarno-Hatta.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/dua-minggu-lagi-jelang-kongres-sbsi-ke-vi/
Selain transportasi mereka juga membidik variasi layanan finansial seperti asuransi, pinjaman dan sebagainya. E-Wallet hanya bisa digunakan dalam keadaan ponsel hidup, sehingga kesediaan baterai ponsel pun akan sangat penting bagi pemakai fasilitas e-money ini. Adapun biaya pembelian perdana kartu uang elektronik adalah biaya yang dikenakan ketika pertama kali membeli kartu uang elektronik baik di bank penerbit atau di merchant ritel.
Biaya yang dikenakan beragam namun rata-rata mulai Rp10.000 hingga Rp20.000 per kartu. Sedangkan untuk transaksi memakai uang elektronik, data Bank Indonesia mencatat sampai akhir Juli 2017 nilainya telah menembus Rp5,9 triliun. Sedangkan jumlah peredaran uang elektronik mencapai 70 juta e-money di seluruh Indonesia.
Ketika hendak beli satu kartu e-money terbitan bank A, harganya bisa dipatok Rp40.000 dengan isi saldo Rp 20.000. Dengan demikian biaya pembelian perdana adalah Rp20.000. Bank atau institusi penerbit uang elektronik kadang kala juga merilis seri uang elektronik yang spesial (special edition).
Perlu dicatat, untuk beberapa bentuk transaksi justru diwajibkan memakai e-money, misalnya untuk pembayaran tarif jalan tol, mulai akhir Oktober hanya akan menerima pembayaran non-tunai memakai uang elektronik.
Peraturan anggota Dewan Gubernur No 19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 yang diterbitkan oleh Bank Indonesia tentang teransaksi Pembayaran Nasional/National Payment Gateway (PADG GPN) di gerbang toll. PADG GPN merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No 19/8/PBI/2017 tentang GPN.
Salah satu poin yang diatur adalah mengenai biaya isi ulang uang elektronik. Intinya PADG GPN menetapkan mekanisme (arrangement) bagi seluruh pihak, baik penyelenggara GPN maupun pihak-pihak yang terhubung dengan GPN untuk memastikan tercapainya sasaran GPN yaitu menciptakan ekosistem interkoneksi (saling terhubung), interoperabel (saling dapat beroperasi) dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik yang aman, efisien, andal, dan lancar.
Ditulis Oleh: Jacob Ereste & Ratuate