SBSINews – Nama Sunny Tanuwidjaja kembali mencuat setelah dia tercantum dalam struktur kepengurusan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sebagai Sekretaris Dewan Pembina. Sosok Sunny tak bisa dilepaskan dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Sunny merupakan staf khusus Ahok selama masih menjabat orang nomor satu di Jakarta. Dia diplot untuk bidang politik. Namun dalam kenyataannya dia menjadi perpanjangan tangan Ahok untuk mengurusi sejumlah proyek, salah satunya proyek reklamasi teluk Jakarta.
Hal itu terungkap saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa mantan Presdir PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, Senin 25 Juli 2016 silam.
Sunny diketahui sering berkomunikasi dengan DPRD DKI dalam pembahasan Raperda Reklamasi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, apa yang diungkap Sunny bisa dikatakan bahwa dia menjadi perpanjangan tangan Ahok dalam reklamasi.
Tak cuma dengan DPRD, Sunny juga diketahui sering mengikuti pertemuan Ahok dan para pengembang. Ia juga kerap menyusun jadwal pertemuan.
Hal itu sebagaimana diakui Sunny, bahwa dia memang sering diajak Ahok ketika bertemu dengan pihak DPRD DKI maupun pengembang reklamasi.
“Pak Gubernur itu selalu mengajak saya ketika bertemu dengan politisi dan pengusaha supaya kasih perspektif, supaya ada saksi, sehingga mereka juga kenal dengan saya. Kalau mereka melulu dengan Pak Gubernur, yang ada mereka sungkan, takut sibuk dan lain sebagainya,” kata Sunny di Balaikota, Selasa 12 April 2016.
Keaktifan Sunny terkait reklamasi juga diamini Krisna Murti, pengacara Mohamad Sanusi dalam perkara suap Raperda Reklamasi. Krisna mengatakan, bahwa Sunny pernah mengontak Sanusi untuk menanyakan perihal sejumlah pasal dalam raperda yang belum disahkan.
Krisna berkata, Sunny adalah orang yang telah diminta oleh Ahok untuk mengurusi pembahasan raperda tersebut. Padahal Sunny bukan pegawai Pemprov DKI, bukan Anggota DPRD DKI, juga bukan perwakilan dari pengembang.
“Bisa diterjemahkanlah, Sunny itu bukan orang Pemda, bukan anggota DPRD DKI, dan bukan dari PT Agung Podomoro Land juga. Tapi Sunny ini sangat aktif dalam membahas Raperda,” ujar Krisna, Selasa 19 April 2016.
Berurusan dengan KPK
Jauh sebelum menjadi sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunny diketahui pernah berkali-kali berurusan dengan KPK pada medio 2016. Hal itu tak lepas dari penyidik yang mengagendakan pemeriksaan terhadapnya sebagai saksi, baik untuk tersangka suap reklamasi saat itu, yakni Sanusi maupun Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja.
Beberapa kali dia mondar-mandir ke KPK untuk memenuhi panggilan penyidik. Dalam sejumlah kesempatan, dia memilih bungkam, tapi di kesempatan lain dia buka suara.
Ahok bersama stafnya, Sunny Tanuwidjaja sebelum sidang dugaan suap dan pencucian uang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto).
Misalnya, dia pernah mengungkapkan bahwa DPRD DKI mengancam deadlock pembahasan Raperda Reklamasi jika Ahok bersikeras kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang tetap diwajibkan.
“Kemarin ada ancaman dari DPRD DKI akan deadlock. Beliau (Ahok) sempat mengatakan yang penting 15 persen itu jangan dicoret,” ujar Sunny di Gedung KPK, Jakarta, Senin 25 April 2016.
Sunny menuturkan, Ahok telah secara tegas meminta biaya tambahan tersebut harus disahkan. Namun pengesahan biaya kontribusi tambahan tersebut masih dalam pembahasan, apakah masuk ke dalam Peraturan Gubernur atau Peraturan Daerah.
“Belakangan sudah lebih fix tidak ada negosiasi lagi,” ujarnya. (CNN Indonesia/Jacob Ereste)