SBSINews – Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membawa angin segar dalam pengawasan di daerah.
Dalam PP itu, inspektorat di daerah tidak perlu menunggu penugasan dari kepala daerah jika terdapat potensi penyalahgunaan wewenang atau kerugian uang negara.
Selain itu, hasil pemeriksaan itu wajib dilaporkan ke menteri untuk inspektorat di level provinsi dan kepada gubernur jika terjadi di tingkat kabupaten/kota.
“Lebih efektif dan lebih bergigi dalam PP Nomor 72 Tahun 2019. Kita apresiasi, segeralah diimplementasikan dan sosialisasikan kepada pemerintah pusat dan daerah,”.
PP Nomor 18 Tahun 2016 kurang efektif, seperti macan ompong. Namun, bila sekarang inspektorat dinaikkan posisinya satu tingkat ke atas kepala daerah, itu akan lebih baik.
Hal itu bisa membuat peranan inspektorat akan lebih hidup.
Jadi, ia lebih berani menjalankan tugas secara profesional dalam memeriksa pejabat di daerah kabupaten/kota dan provinsi.
“Kalau bisa, jika ada penyimpangan, inspektorat menemukan terlebih dahulu daripada KPK, jaksa, dan polisi.
Inspektorat juga bisa fungsinya preventif pencegahan sebelum terjadinya pelanggaran,”.
Namun, tidak menutup kemungkinan adanya masalah ke depannya seperti kendala politik saat inspektorat menjalankan tugas.
“Hambatan dari pejabat negara yang bisa mengintervensi inspektorat. Namun, kalau birokrasi, dengan adanya PP baru, sudah lebih kuat,”.
Sesuai Rekomendasi KPK, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar Baharudin mengatakan PP No 72/2019 itu untuk meningkatkan mutu pelaporan anggaran dan birokrasi.
Hal itu sesuai dengan semangat pemberantasan korupsi karena di dalamnya terdapat penguatan kewenangan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan mengawasi anggaran.
“PP itu mengusung semangat penguatan independensi APIP dan penguatan kelembagaan rumah sakit daerah untuk menjalankan fungsi urusan wajib pelayanan dasar kesehatan,”.
Khusus mengenai penguatan APIP, PP itu sesuai dengan rekomendasi KPK kepada Presiden Jokowi yang intinya agar dapat lebih independen, efektif, dan optimal dalam mengawasi perangkat daerah.
Ada beberapa substansi perubahan untuk kewenangan dan posisi APIP daerah dalam ketentuan yang baru tersebut.
“PERTAMA, penambahan fungsi inspektorat daerah untuk mencegah korupsi dan pengawasan reformasi birokrasi. Harapannya APIP dapat membangun fraud control plan guna meminimalisasi korupsi,”.
Selanjutnya, penambahan kewenangan bagi APIP berupa pengawasan berindikasi kerugian daerah tanpa harus menunggu persetujuan kepala daerah.
PP itu juga mengamanatkan pola pelaporan disampaikan berjenjang.
Harapannya laporan hasil penyelidikan oleh APIP daerah berlanjut dengan penanganan melalui supervisi yang melibatkan menteri dalam negeri untuk tingkat provinsi dan gubernur hingga ke tingkat kabupaten/kota.
“Dalam rangka penguatan ini, ada penambahan satu pejabat eselon III untuk posisi investigasi,” (Portalnews.co.id/Jacob Ereste)