SBSINews – Pasien BPJS dalam kondisi darurat bisa masuk DAN DITANGANI SECARA SERIUS DI Rumah Sakit manapun TERMASUK RS BINTANG 5 tanpa harus membayar LEBIH DAHULU.
Dalam kondisi darurat . RS tdk boleh tny tentang pembayarannya . PASIEN KONDISI DARURAT harus ditangani RS sampai maksimal baru bicara tentang Biaya.
Pasien Panduan BPJS tdk wajib membayar sepeserpun walau RS Bintang 5 tdk ikut BPJS . Karena setelah melewati masa krisis , Pasien dapat durujuk ke RS yg sdh bergabung dg BPJS dan Rumah sakit yg telah menangani pasien gawat darurat dapat menagihkan Ke BPJS . BERGABUNG DENGAN BPJS KELAS MANAPUN .

Apabila ada RUMAH SAKIT yg menolak Pasien dalam kondisi Darurat laporkan ke 1500567 HALOKEMENKES ATAU WWW.KEMKES.GO.ID
TWEET@KEMENKES.

SEBARKAN INFO INI DAN LAPORKAN KE KEMENKES 1500567 DAN VIRALKAN RUMAH SAKIT YG MENOLAK RAKYAT INDONESIA YG SAKIT KONDISI DARURAT . SANGSI TERBERAT RS YG MENOLAK PASIEN DALAM KONDISI DARURAT ADALAH PENCABUTAN IJIN RUMAH SAKIT.

Silahkan coba. (Javob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here