JAKARTA SBSINews – Surat Edaran DPP (K)SBSI untuk seluruh Cabang dan PK SBSI dalam rangka penataan dan pembenahan manajemen dan tata keloka iuran organisasi sesuai keputusan Kongres yang tertuang dalam Pasa 28 AD/ART bahwa kepada seluruh Korwil, Cabang serta PK (K)SBSI (1) melaporkan jumlah anggota, alamat dan nomor kontak Ketua dan Sekretaris Korwil dan Pengurus Cabang serta Pengurus PK yabg ada di wilayahnya masing-masing dan membuat group WhatsApp untuk mempermudah komunikasi antar unsur organisasi.
Surat Edaran itu dibuat atas keputusan rapat pleno DPP (K)SBSI di Jakarta pada 11 Oktober 2019.
Bagi Cabang Konfederasi segera melaporkan jumlah Komisariat yang sudah tercatat, nomor kontak semua pengurus, jumlah anggota komisariat dan segera membuap group WhatsApp untuk masing-masing PK guna mempermudah komunikasi dan konsolidasi.
Semua iurang anggota diupayakan dengan menggunakan COS (Chek of System) sesuai Pasal 28 AD/ART.
Besaran iuran untuk anggota sudah disepakati sebesar satu persen dari upah pokok dengan distribusi: 40 % untuk PK, 30 % untuk DPC, untuk DPP 10, 10 % untuk Korwil dan 10 % untuk PP Federasi 10 %.
Demikian surat edaran DPP (K)SBSI yang ditandatangani Plt. Ketua Bidang Konsolidasi Muhamad Husni. ( Jacob Ereste)