SBSINews – Terkait ditekennya Perpres No.75 tahun 2019 tentang Kenaikkan iuran BPJS kesehatan untuk semua kelas oleh Presiden Joko Widodo menuai kecaman dari Front Mahasiswa Makassar Menggugat.

Diketahui sejak awal Front Mahasiwa Makassar Menggugat (FM3) konsisten mendorong pembubaran BPJS Kesehatan sejak 10 September 2019.

FM3 dalam rilisnya “ Kami sejak awal telah menelaah persoalan BPJS ini, memang ada konspirasi terselubung untuk mendorong upaya komersialisasi disektor kesehatan. Jauh-jauh hari statement dari Luhut B. Panjaitan sebelum pelantikan Presiden Joko Widodo – Ma’ruf Amin, mengatakan bahwa salah satu asuransi kesehatan dari China siap membantu menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan. “

Dari titik inilah kami melihat bahwa sejak awal dibentuknya BPJS Kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah upaya Pemerintah untuk melepas tanggung jawabnya dari persoalan jaminan kesehatan masyarakat.

BPJS dengan model asuransi ini ternyata tidak ada bedanya dengan asuransi swasta, karena ada aset yang kemudian dijadikan modal untuk menjaga siklus manajemen keuangan. Sederhananya sistem tambal sulam BPJS ini, adalah jaminan sosial ala Bank.

Banyaknya manipulasi penggunaan fasilitas kesehatan dari laporan rumah sakit, adalah impect dari pola pembayaran bulanan dari BPJS Kesehatan ke Rumah sakit. Dampaknya ke masyarakat adalah pelayanan yang tidak maksimal, bahkan banyak laporan yang kami tampung tentang diskriminasi pasien pengguna BPJS Kesehatan klas paling bawah.

Sehingga kerugian sebenarnya tidak hanya kepada masyarakat tapi juga terhadap rumah sakit bahkan terindikasi merugikan uang negara. Tidak ada pilihan lain selain membubarkan BPJS karena ke depan akan menjadi alat penghisap rakyat yang paling haus darah. (radarekspres.com/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here