Klarifikasi Informasi Hoaks [Klarifikasi]
SBSINews – Dalam sebuah wawancara di channel youtube milik DEDDY CORBUZIER yang diunggah pada Sabtu, 26 Oktober 2019, terdapat sejumlah informasi yang tidak benar terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pada dasarnya KPK menyampaikan terimakasih atas pengawasan yang dilakukan oleh berbagai pihak, khususnya masyarakat. Karena seluruh kerja yang dilakukan KPK memang dipersembahkan untuk publik.
Kenapa, karena KPK bekerja menggunakan sumber daya publik dengan begitu banyak harapan agar korupsi bisa diberantas. Karena masyarakat adalah korban sesungguhnya dari korupsi yang merajalela.
Namun, karena kami melihat sejumlah Informasi yang disampaikan keliru bahkan dapat termasuk Informasi yang mengandung kebohongan, maka sebagai bagian dari tanggungjawab KPK untuk menyampaikan Informasi yang benar pada masyarakat, kami perlu menyampaikan beberapa klarifikasi.
Dalam tayangan 29 menit 11 detik itu, berikut yang perlu kami klarifikasi:
Informasi “banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja” tidak benar
Pada menit 05.55, disebutkan:
“…Tapi KPK dengan kerahasiaan banyak ditutupi, banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja, banyak tersangka yang tidak diproses banyak orang di pengadilan luntang lantung kayak zombie bahkan banyak orang yang meninggal dalam keadaan tersangka.
Siti Fadjriah, itu yang BI itu, meninggal, kemudian ada banyak saya enggak hapal satu persatu, belum terbukti kayak misalnya itu yang bernama RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka, tidak diproses dan mohon maaf saya bukan, di sini rasanya saya ketemu dengan orang itu naik pesawat ke luar negeri, gitu lho dalam keadaan dia tersangka.
Ada juga sahabat saya Pak Emir Moeis, Dirut Garuda baru saja kemudian diproses setelah sekian tahun baru dalam demokrasi itu ada hukum justice delay justice denied. Kalau Anda tunda-tunda proses hukum terhadap orang, itu Anda artinya menolak keadilan tegak bagi orang itu padahal orang itu sebenarnya, once Anda tuduh dia, mungkin dalam tempo yang secepat-cepatnya ingin mengetahui status dia sudah jelas…”
KLARIFIKASI KPK:
Pernyataan “banyak orang ditangkap, lalu hilang begitu saja” adalah Informasi yang tidak benar. Tidak ada satupun pihak-pihak yang ditangkap KPK kemudian hilang, justru KPK selalu menyampaikan Informasi tentang berapa orang yang dibawa saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan dalam waktu maksimal 24 jam status hukum mereka dipastikan. Sehingga yang tidak terlibat dikembalikan. Informasi penahanan dan lokasinya juga disampaikan secara terbuka melalui media massa, bahkan bagi tersangka yang sudah ditahan, ada batas waktu yang jelas sampai dibawa ke Pengadilan.
KPK juga memahami keterbukaan Informasi adalah hal yang mutlak harus dilaksanakan oleh lembaga publik. Oleh karena itulah, KPK selalu memproduksi Laporan Tahunan yang disampaikan pada Presiden, DPR, BPK dan dapat diakses masyarakat secara terbuka.
Berikut URL yang dapat diakses di website KPK https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan
Sedangkan Laporan tahunan 2018 dapat dilihat di link berikut ini
a. Laporan Tahunan 2018: https://www.kpk.go.id/id/publikasi/laporan-tahunan/934-laporan-tahunan-kpk-2018
b. Video pengantar Laporan Tahunan 2018 https://youtu.be/akaMHgU0Y
Pernyataan-pernyataan seperti ini juga sering kita dengar disampaikan oleh para politikus di berbagai media, namun KPK seringkali juga sudah memberikan klarifikasi.
Sedangkan terkait dengan penyebutan beberapa nama, seperti Alm. Siti Fadjrijah yang disebut meninggal dalam keadaan sebagai tersangka kami pastikan Informasi tersebut tidak benar.
Demikian juga dengan penyebutan nama “Emir Moeis, Dirut Garuda”. Emir Moeis adalah anggota DPR-RI dari Fraksi PDIP yang diproses KPK dalam kasus suap terkait pembangunan PLTU Tarahan di Lampung. Ia telah divonis bersalah di pengadilan tipikor pada April 2014 lalu karena terbukti menerima suap USD357,000 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat dan Jepang.
Jika yang dimaksud adalah EMIRSYAH SATAR, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, justru saat ini ia telah ditahan KPK sejak Agustus 2019 lalu dan dalam batas waktu maksimal 120 hari penahanan kasus ini akan dibawa ke pengadilan. Dalam perkara ini diduga sejumlah pihak termasuk tersangka menerima uang dalam berbagai mata uang dengan nilai sekitar Rp100 Milyar terkait pengadaan pesawat, mesin pesawat dan perawatan pesawat untuk Garuda Indonesia dan anak perusahananya.
Sehingga, sekali lagi kami pastikan Informasi yang disampaikan tidak benar.
Terkait dengan kasus dengan tersangka RJ LINO, prosesnya masih dalam tahap Penyidikan. Sejumlah kasus memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar karena korupsi yang bersifat lintas negara. Sehingga diperlukan itikad baik negara-negara lain dan proses hukum di negara tersebut yang kadangkala berbeda dengan Indonesia. Sebagaimana penanganan perkara lainnya, KPK memastikan penanganan perkara ini akan tetap dilakukan secara cermat dan hati-hati.
KPK Bisa Mengatur Menteri yang dipilih Presiden
Pada menit ke 08.40 disebutkan:
“KPK bisa mengatur menteri yang dipilih Presiden…”
KLARIFIKASI KPK:
Pada periode yang pertama, Presiden Joko Widodo meminta pertimbangan kepada KPK terkait dengan rekam jejak calon menteri yang akan membantunya di kabinet. Namun KPK tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa menjadi menteri apa. Seperti yang kita ketahui memilih menteri adalah prerogatif Presiden.
Hal ini bisa dibandingkan dengan pemilihan Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk periode kedua Presiden Joko Widodo. Karena KPK tidak dimintakan pertimbangan atau pendapat, maka kami tidak menyampaikan Informasi tentang latar belakang calon menteri tersebut. KPK tentu juga wajib menghormati hak prerogatif Presiden dalam memilih Menteri.
KPK Tebang Pilih dalam Mengusut Kasus
Pada menit ke 09.52 disebutkan :
“… Mungkin tidak? Kita berandai-andai, mungkin tidak, bisa saja yang ditangkap itu dipilih-pilih?
FH: Pasti iya lah. Oh iya lah sudah ada temuannya sebenarnya. Saya ini sebenarnya sudah bawa banyak bom nih. Karena kalau ada yang macam-macam saya lempar bomnya. Saya buka gitu. Saya berani ngomong yang orang tidak berani ngomong dari dulu.”
KLARIFIKASI KPK:
Isu ini sering muncul dari politikus ataupun pihak yang terkait dengan pelaku korupsi. Dalam beberapa kegiatan pertanyaan ini juga mengemuka.
KPK memastikan praktek tebang pilih tidak benar. Penanganan perkara semata dilakukan berdasarkan bukti yang cukup. Kami tidak boleh menangani perkara karena aspek pribadi seperti rasa tidak suka dengan seseorang yang misal mengkritik dan menuduh KPK secara terus menerus. Ataupun penanganan perkara berdasarkan afiliasi politik ataupun faktor lain.
Jika KPK bekerja berdasarkan emosional apalagi kebencian, mungkin yang akan diproses adalah orang-orang yang sering menuduh KPK melakukan hal-hal yang tidak baik. Tapi kami tidak pernah melakukan hal tersebut.
Dalam menetapkan tersangka, KPK harus memiliki minimal dua alat bukti atau bukti permulaan yang cukup. Sampai saat ini seluruh perkara yang ditangani KPK tidak ada yang divonis bebas oleh Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Satu-satunya terdakwa yang divonis Lepas adalah mantan Kepala BPPN, hal itupun karena perdebatan ranah pidana atau administratif. Sedangkan Hakim menyatakan secara tegas seluruh perbuatan terbukti.
Selain itu, secara prosedural keputusan untuk menetapkan tersangka dilakukan dalam sebuah forum gelar perkara yang dihadiri oleh pimpinan, penyelidik, penyidik dan penuntut umum.
Seluruh proses penegakan hukum KPK diawasi banyak pihak dan bisa dibuktikan. Jika tersangka tidak menerima penetapan tersangkanya, maka dia bisa menempuh jalur praperadilan. Dan terdapat juga pengawasan berlapis dari aspek substansi ketika perkara di bawa ke pengadilan yang sidangnya terbuka untuk umum.
KPK menggaji pegawai seenaknya dan menjual aset sitaan yang hasil penjualannya kemudian dikelola sendiri.
Pada menit ke 14.07 disebutkan:
“…Konstitusi kita seharusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Tapi enggak suka menggunakan ini badan bahkan dihancurkan karena badan ini juga melakukan pemeriksaan kepada KPK. Banyak masalahnya di KPK itu, menggaji pegawai seenaknya, mengelola aset sita terjadi penyelewengan dalam pengelolaan, aset sita uangnya dikelola sendiri. Itu semua terjadi temuan BPK…”
KLARIFIKASI KPK:
Penggajian pegawai KPK diatur melalui pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kompensasi yang diterima oleh pegawai KPK meliputi gaji, tunjangan dan insentif berdasarkan prestasi kerja tertentu. KPK menerapkan single salary system yang melarang pegawai menerima penghasilan lain selain gaji di KPK.
Sehingga jika dikatakan KPK menggaji pegawai seenaknya tentu tidak benar. Karena dasar hukum yang digunakan adalah dasar hukum yang sah di Peraturan Pemerintah yang diterbitkan oleh Presiden, uang yang dikeluarkan berasal dari pengelolaan Kementerian Keuangan dan setiap tahun selalu diaudit oleh BPK-RI.
Terkait dengan pengelolaan aset sita, selama ini dilakukan oleh Unit Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi. Objek ini juga termasuk yang diaudit BPK-RI. Jika ada temuan administratif berupa pencatatan dan koordinasi antar instansi yang berwenang, maka KPK menindaklanjuti hal tersebut untuk melakukan perbaikan.
Dalam KPK ada sistem seperti partai yang bernama Wadah Pegawai
Pada menit ke 14.56 disebutkan :
“… Dalam KPK Itu ada kayak sistem partai gitu, namanya Wadah Pegawai, di sana itu punya kubu-kubu, geng-geng saling serang. Mana ada lembaga penegak hukum saling serang, saling kubu. Jadi semua yang masuk KPK kebal hukum akhirnya jadi begitu kan.”
KLARIFIKASI KPK:
Keberadaan Wadah Pegawai KPK tercantum dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005. Dalam pasal tersebut tertera Wadah Pegawai dibentuk untuk menjamin hubungan kepegawaian yang serasi dan bertanggung jawab antar pegawai dan antara pegawai dengan komisi. Wadah Pegawai dibentuk untuk menampung dan menyampaikan aspirasi kepada Pimpinan Komisi. Pegawai berada dalam system egaliter yang ditujukan sebagai upaya check and balance di KPK.
Selain itu, perlu dipahami bahwa hak untuk berserikat dan berkumpul merupakan sesuatu yang dijamin oleh konstitusi kita. Jangan sampai karena ketidaksukaan dengan kritik yang disampaikan Wadah Pegawai maka dimunculkan isu lain dengan stigma tertentu.
KPK mengancam lembaga yang mengawasinya
Pada menit ke 15.36 disebutkan :
“… Saya mendapat laporan dari beberapa lembaga pemeriksaan yang memeriksa KPK ketemu masalahnya, KPK mengancam mendatangi, tolong jangan diungkap nanti kredibilitas lembaga kami jelek.”
KLARIFIKASI KPK:
Informasi ini tentu juga tidak benar. Bagaimana mungkin KPK mengancam instansi lain yang mengawasi KPK.
KPK sangat menghormati BPK-RI atau bahkan DPR-RI yang sangat intens melakukan pengawasan terhadap KPK.
Kalaupun ada pelaku korupsi di instansi lain, tentu KPK juga wajib menanganinya sepanjang ada bukti yang kuat.
KPK adalah Lembaga negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari intervensi kekuasaan manapun.
Namun, sesuai UU No 30 tahun 2002, KPK menyampaikan laporan tahunan pada Presiden, DPR, BPK, dan tentunya masyarakat Indonesia.
KPK membuat kajian, memberikan saran perbaikan terhadap potensi korupsi dan melaporkan kepada Presiden. KPK wajib menyusun laporan tahunan terkait kinerja dan menyampaikan kepada Presiden. Pimpinan KPK yang akan bertugas dipilih oleh panitia seleksi yang dibentuk dan bertanggungjawab pada Presiden.
Kinerja tahunan dan target kinerja KPK dievaluasi dan diawasi secara berkala lewat mekanisme rapat dengar pendapat oleh DPR. KPK juga diawasi DPR melalui hak angket. DPR berhak melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan tugas KPK yang berkaitan dengan hal yang penting, strategis dan berdampak luas kepada masyarakat dan kehidupan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
KPK dalam membuat kajian dan memberikan saran perbaikan terhadap potensi korupsi dan melaporkannya kepada BPK. Sesuai dengan UU KPK, BPK juga dapat melakukan audit/pemeriksaan terhadap KPK yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, KPK dikawal oleh Ombudsman sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Ombudsman.
Jika ada warga negara Indonesia yang menjadi korban maladministrasi pelayanan publik KPK, bisa menyampaikan laporan atau aduan kepada Ombudsman.
Di internal KPK, KPK memiliki kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Pemeriksaan yang bisa dilakukan adalah pemeriksaan bidang keuangan dan kinerja, serta pemeriksaan yang terkait dengan peraturan disiplin, kode etik dan pedoman perilaku pimpinan dan pegawai KPK.
Selain itu, KPK juga memiliki tim penasihat yang berasal dari berbagai bidang kepakaran yang memberikan nasihat dan pertimbangan untuk menjamin penguatan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK.
Terakhir, media massa sebagai perpanjangan tangan masyarakat diberikan akses untuk bisa mendapatkan informasi yang benar dan jujur tentang kinerja KPK dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Penjelasan lengkap tentang siapa saja yang mengawasi KPK bisa diakses lewat tautan IG @official.kpk berikut ini : https://www.instagram.com/p/B3oyZ9HhIKQ/
Sehingga, banyak sekali pihak yang dapat mengawasi KPK. Dan kami menerima seluruh pengawasan tersebut dengan tangan terbuka. Kenapa? Karena KPK adalah milik publik, milik seluruh rakyat Indonesia.
Kami yakin dengan penjelasan lengkap seperti ini, masyarakat bisa memahami mana informasi yang benar dan tidak mudah diperdaya dengan informasi bohong dan tidak akurat. KPK mengajak masyarakat untuk tidak meneruskan Informasi palsu agar keterbukaan Informasi tidak dikotori hoax. Hal ini juga dapat membantu menjaga pemberantasan korupsi dari penyesatan Informasi baik yang disengaja atau tidak.
Karena KPK juga diisi manusia dan tidak luput dari salah atau khilaf serta harus terus diawasi, maka jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran terkait tugas dan kewenangan KPK, silakan melaporkan ke aparat hukum terdekat dan Pengaduan Masyarakat KPK melalui Call Center 198.
Seluruh informasi resmi mengenai KPK bisa diakses melalui melalui website www.kpk.go.id, Facebook Komisi Pemberantasan Korupsi, Twitter @KPK_RI, Instagram @official.kpk dan Chanel Youtube KPK RI.
Penyebaran Informasi bohong memiliki resiko pidana. Namun, saat ini KPK cenderung memilih jalan untuk memberikan klarifikasi dan menjelaskan pada publik mana Informasi yang benar. Kami memahami, butuh waktu dan proses untuk mewujudkan demokrasi yang sehat. Perbedaan pendapat merupakan sesuatu yang wajar, kritik yang keras adalah vitamin bagi lembaga negara, tapi ingat, semua tentu harus didasarkan pada Informasi yang benar. Oleh karena itu, para pengelola media informasi publik melalui berbagai saluran, termasuk channel Youtube juga memiliki kewajiban agar masyarakat tidak mengkonsumsi Informasi bohong yang terus didaur ulang.
Semoga nanti negeri yang kita cintai ini, Indonesia jadi lebih baik tanpa korupsi.
Salam Antikorupsi! (KPK/kpk.go.id/SM)