SBSINews – Pemprov DKI telah menyelesaikan hitungan UMP tahun 2020 dengan mempertimbangkan Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja nomor 308/2019 yang menyarankan upah minimum di Ibukota naik hingga 8,51 persen dan 60 komponen terkait dengan kebutuhan hidup layak.

“Akan diputuskan sidang terakhirnya terkait masalah UMP. Mudah-mudahan semua berjalan lancar,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan DKI Jakarta Andri Yansah dalam keterangannya, Selasa (22/10).

Pemerintah mengkaji UMP DKI melalui rapat terakhir dengan Dewan Pengupahan, yang terdiri dari asosiasi, serikat pekerja, pemerintah, BPS, dewan pakar, perguruan tinggi dan lainnya.

Dari hasil rapat itu, nantinya keputusan UMP DKI bakal diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk diputuskan.

“Keputusan UMP nanti gubernur yang memutuskan,” ujarnya.

Sejauh ini Disnaker telah mengantongi hasil kajian survei kenaikan UMP untuk tahun 2020. Posisi pemerintah sendiri harus berada di tengah dalam memutuskan UMP DKI ini agar hubungan industrial antara pengusaha dan buruh berjalan harmonis.

Harapannya produktivitas pengusaha dan pendapatan buruh bisa meningkat. Bila merujuk kenaikan gaji yang direkomendasikan Kemenaker, maka UMP DKI menjadi Rp 4,27 juta dari UMP DKI tahun ini sebesar Rp 3,94 juta.(rmoljakarta.com/Hillary)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here