Catatan Malam

SBSINews – Peristiwa tertabraknya satpam pada saat bertugas menjaga Apotek Senopati oleh sebuah minibus pada Minggu (27/10/2019) dini hari tepatnya pukul 03.30 WIB, yang mengakibatkan Pak Asep Kamil sang satpam harus merenggang nyawa, menjadi duka paling dalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

Duka tak dapat ditolak tetapi “meminimalisir” duka bagi keluarga almarhum Pak Asep menjadi tanggungjawab BP Jamsostek. Sebagai peserta aktif di empat program BP Jamsostek yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), kematian Pak Asep saat bekerja menjadi tanggungjawab BP Jamsostek untuk membantu keluarga Pak Asep, sehingga resiko hidup bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diminimalisir.

BP Jamsostek memberikan santunan kepada ahli waris Pak Asep sesuai ketentuan yang ada di PP No. 44 Tahun 2015 yaitu Santunan Meninggal dunia yaitu 48 kali upah (= 48 x Rp. 4.000.000) = Rp. 192.000.000, ditambah Santunan berkala Rp. 4.800.000,- Biaya Pemakaman Rp. 3.000.000,- dan Beasiswa sebesar 12.000.000,- ditambah lagi hak atas JHT sebesar Rp. 4.289.537,- serta Jaminan Pensiun yang akan diberikan secara berkala setiap bulan.

Almarhum Pak Asep meninggalkan seorang istri dan dua orang anak. Anak pertama sudah bekerja sementara anak kedua masih duduk di bangku SMA. Kepergian Pak Asep tentunya akan mempengaruhi perekonomian keluarga, mengingat Pak Asep adalah tulang punggung keluarga, khususnya bagi studi anak kedua yang masih harus menempuh studi lanjutan di perguruan tinggi.

Beasiswa yang diterima anak kedua Almarhum sebesar Rp. 12 juta tentunya bisa membantu dalam proses menyelesaikan studi di SMA, namun keluarga harus berpikir lagi untuk membiayai kuliah di perguruan tinggi. Ini menjadi pergumulan lanjutan bagi keluarga paska meninggalnya Pak Asep.

Membaca draft revisi PP No. 44 Tahun 2015 yang tinggal ditandatangani oleh Pak Presiden namun sampai saat ini belum juga ditandatangani, ada beberapa manfaat yang dinaikkan dalam revisi tersebut seperti Santunan pemakaman naik dari Rp. 3 juta menjadi Rp. 10 juta, Beasiswa dari 1 anak menjadi 2 anak dengan perincian untuk tingkat TK/SD mendapat Rp. 1,5 juta/thn, tingkat SMP menjadi Rp. 2 juta/thn, SMA Rp. 3 juta/thn dan Perguruan Tinggi sebesar Rp.12 juta/thn.

Untuk kasus kematian Pak Asep, bila saja Revisi PP No. 44 Tahun 2015 sudah ditandatangai Presiden maka BP Jamsostek akan memberi santunan pemakaman kepada ahli waris Pak Asep sebesar Rp. 10 juta dan beasiswa SMA sebesar Rp. 3 juta dan untuk kuliah nantinya sebesar Rp. 60 juta ( = 5 tahun kuliah x 12 juta). Tentunya santunan dan beasiswa ini akan lebih membantu ahli waris khususnya untuk mendukung anak Pak Asep yang tahun depan akan masuk kuliah.

Sekadar mengingatkan lagi bahwa tandatangan Pak Presiden pada revisi PP No. 44 Tahun 2015 sangat ditunggu oleh pekerja/buruh, karena hasil revisi PP No. 44 tersebut akan memberikan manfaat lebih bagi peserta maupun ahli waris peserta program JKK dan JKm. Dengan dana kelolaan JKK sebesar Rp. 32,47 Triliun dan program JKm sebesar Rp. 11,78 Trliun (per 30 Juni 2019) tentunya Program JKK dan JKm akan mampu lebih memberikan kesejahteraan bagi pekerja beserta keluarganya yang menjadi peserta JKK dan JKm.

Segeralah Pak Presiden tandatangani revisi PP No. 44 Tahun 2015 tersebut, karena sangat dinanti oleh pekerja. Seharusnya ahli waris Pak Asep mendapatkan manfaat lebih besar dari BP Jamostek sehingga anaknya bisa kuliah dengan baik di perguruan tinggi, tapi beasiswa yang diterima hanya 12 juta karena Pak Presiden belum juga tandatangan revisi PP No. 44. Jangan biarkan ada ahli waris pekerja lainnya yang dirugikan Pak.

Pinang Ranti, 29 Oktober 2019

Tabik

Timboel Siregar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here