KUBU RAYA SBSINews -Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut terhadap 15 anggota SBSI berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial Pontianak, sidang tanggal 28 Oktober 2019 kemarin menghadirkan saksi dari pihak Perusahaan PT. Sintang Raya.
Salah seorang kuasa buruh Sujak Arianto, SE. yang sekaligus Koordinator Wilayah (K)SBSI Kalimantan Barat, via selularnya melaporkan jalannya sidang lanjutan antara PT. Sintang Raya dengan FPPK (K) SBSI kemarin, menurut sujak saksi dari perusahaan menerangkan kepada majelis hakim bahwa pekerja yang usia lanjut tersebut bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) dan tidak layak mendapatkan Pesangon, sementara data yang ada pekerja yang usia lanjut tersebut bekerja lebih dari 21 hari kerja dan telah bekerja kurang lebih dari delapan tahun.
Masih menurut sujak bahwa dari materi persidangan dan dilihat dari perundang – perundangan ketenagakerjaan Dia yakin kebenaran akan terungkap.
“Dengan memperhatikan serta menyimak sidang kemarin Kami yakin kebenaran akan berpihak kepada Kita,” jelas Sujak.
Sidang akan dilanjutkan pada minggu depan pada hari dan jam yang sama dengan menghadirkan saksi dari Pihak Penggugat yaitu (K)SBSI, diakhir pembicaraannya Sujak juga mohon doa dari segenap Pengurus dan Anggota SBSI sidangnya betjalan lancar dan dimudahkan.
“Kami mohon dukungan dari semua Anggota dan Pengurus SBSI agar Kami sebagai kuasa buruh diberikan kekuatan serta Rahmat dari Tuhan Yang Maha Esa dalam menangani kasus ini,” terang Sujak. (HH/SM)