JAKARTA SBSINews – Sidang pertama Perkara Nomor: 441/pdt.g./2019/pn.jkt.tim dan perkara Nomor: 442/pdt.g/2019/pn.jkt.tim antara DPP SBSI melawan KOPAG SBSI dan DEN KSBSI beserta federasi – federasinya pada Senin (14/10) hari ini Senin (28/20) adalah sidang kedua dengan agenda yang sama yaitu Legal Standing.
Ada dua nomor perkara karena tanah dan bangunan yang ada dalam lokasi yang sama terbagi dalam dua sertifikat dengan Tergugat yang sama, yaitu KOPAG SBSI, DEN KSBSI dan Federasi – Federasinya.
Agenda sidang hari ini masih sama dengan sidang sebelumnya yaitu Legal Standing Para Tergugat dan Pembacaan Gugatan. Sidang sebelumnya Kuasa Hukum Para Tergugat belum dapat menunjukan Surat Kuasa dengan alasan Prinsipalnya masih di luar kota.
Hari ini Para Pihak dihadiri kuasanya masing – masing yaitu dari Penggugat oleh Hechrin Purba, SH. dan dari pihak Tergugat oleh Haris Manalu, SH., dkk. Dalam sidang kali ini Pihak Tergugat sudah melengkapi Surat Kuasanya, maka sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan Para Pihak diberi kesempatan untuk musyawarah dan masing – masing menyatakan bersedia.
Sebelum masuk ke pokok perkara yaitu Replik (sanggahan Tergugat) maka sesuai amanat Perma Nomor 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, Para Pihak sepakat supaya majelis hakim yang menunjuk mediator (hakim mediasi) untuk menjadi penengah dalam musyawarah pada sidang yang akan datang.
Majelis hakim menunjuk hakim mediator Sutikna, SH. Sebagai Hakim Mediator, sidang selanjutnya tanggal 04/11/ 2019 pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan Prinsipal masing – masing. (SM)