SBSINews – Petugas BPJS Kesehatan menunjukan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) online miliknya di kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan akan mempertimbangkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III. Pertimbangan itu dilakukan setelah menerima usulan dari pimpinan serikat buruh.

“Itu juga usulan, kita pertimbangkanlah, karena memang kita harus berhitung, harus berkalkulasi,” kata Presiden Jokowi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (30/9/2019).

Menurut Presiden, penghitungan itu dilakukan agar anggaran BPJS tidak defisit.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan dirinya dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Newa Wea dalam pertemuan dengan Presiden Jokowi telah membahas tiga hal.

Hal itu yakni penolakan RUU Ketenagakerjaan yang merugikan buruh, rencana revisi PP Nomor 78/2015 tentang pengupahan, serta penolakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan Kelas III.

“Kami mengatakan iuran BPJS kelas III akan memberatkan rakyat dan menurunkan daya beli. Oleh karena itu kami mengusulkan dan menyarankan kepada beliau untuk dipertimbangkan agar iuran kelas III tidak dinaikkan,” kata Said.

Sementara itu Andi Gani mengatakan kenaikan iuran BPJS kelas III akan mempengaruhi kehidupan buruh dan rakyat kecil. Andi mengatakan Presiden Jokowi telah menerima usulan dengan baik dan mengimbau seluruh buruh untuk tetap tenang menghadapi gejolak hukum saat ini. (AYOBANDUNG/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here