JAKARTA, SBSINews.id – Ketua Dewan Koperasi Indonesia, Kota Depok, Teguh Prajitno mengungkapkan bahwa modal awal yang harus dijaga dari sebuah Koperasi adalah “Kepercayaan dan Citra”.
Selain itu Teguh juga mengungkapkan bahwa Koperasi perlu meningkatkan kualitas terlebih dahulu karena sejatinya koperasi harus didirikan berdasarkan kebutuhan anggota.
“Koperasi itu badan hukumnya private bukan publik, jadi segala aturan harus diatur dalam Anggaran Dasar (Ad) dan Anggaran Rumah Tangga (Art),” kata Teguh di Ruang Rapat Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan DKI Jakarta.
Teguh juga menjelaskan dengan rinci Tata Cara dan Prosedur Pembentukan Koperasi yang dibaginya dalam 13 tahapan yang pada poin pertama dengan tegas dijelaskan dasar hukum UU No.25/1992 tentang Perkoperasian dan PP No.4/1994 tentang Juklak Pengesahan dan PAD Koperasi.
“Sebelum mendirikan sebaiknya didahului dengan penyuluhan oleh Sudin, Dinas, atau Kementrian Koperasi tergantung lintas anggota, apakah primer Kota atau Kabupaten, primer provinsi atau primer nasional,” kata Teguh.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa SDM sebuah koperasi adalah Pengawas, Pengurus, Pengelola dan anggota karena Koperasi diadakan guna melakukan pemerataan.
“Seharusnya Koperasi memiliki Lembaga Pengawas Simpanan (LPS.red). Ada 3 klasifikasi pembagian dana dalam Koperasi yaitu Dana Titipan yang bisa diambil kembali setelah berhenti menjadi anggoat. Dana Hibah dan Dana Gotong Royong. Untuk klasifikasi pembagian ini harus diatur dalam Ad/Art,” katanya.
Berikut ini tahapan Tata Cara dan Prosedur Pembentukan Koperasi menurut Teguh Prayitno: