SBSINews – UU KPK baru, yang dianggap melemahkan KPK, akan berlaku mulai besok, 17 Oktober 2019 (hari ini red.). PKS mengaku merasa sedih karena tak setuju anggota dewan pengawas akan dipilih oleh presiden.

“Tentang UU KPK, saya sedih karena terjadilah musibah KPK dilemahkan. Karena pasal-pasal yang ada mulai dari syarat menyadap harus izin dewan pengawas dan juga dewan pengawas izin ya, itu tertulis ya,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

“Kemudian komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik, pegawai KPK jadi ASN, besok akan berlaku dan ini pelemahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK,” imbuhnya.

Mardani mengaku sejak awal Fraksi PKS memberi catatan setuju KPK diperlukan dewan pengawas, tetapi penunjukan anggotanya mestinya tidak dilakukan presiden. PKS menilai penunjukan anggota dewan pengawas mestinya dilakukan seleksi pansel seperti saat menyeleksi komisioner KPK.

“Dulu pun setahu saya sikap PKS memberi catatan bersama Gerindra panjang dan banyak, tapi memang tidak ada kata menolak. Saya bertemu dengan Pak Sohibul Iman (Presiden PKS), kenapa tidak ada kata menolak? Karena kita ingin ikut mengawal proses dari UU KPK,” tutur Mardani.(detiknews/Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here