JAKARTA SBSINews – Sidang gugatan pembayaran royalti atas penggunaan Nama SBSI pada hari ini Selasa (15/10) dengan agenda pembuktian oleh Pengguggat yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Agus Supriyadi, SH., MH.
Perkara Nomor: 47/Pdt.Sus-H.C/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst ini adalah perkara antara Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH., MA. sebagai Penggugat Melawan DEN KSBSI sebagai Tergugat satu, Mudhofir sebagai Tergugat dua dan Elly Rosita Silaban sebagai Tergugat 3 dengan Tuntutan pembayaran Royalti kepada Prof. Dr. Muchtar Pakpahan, SH, MA. karena Para Penggugat masih memakai nama SBSI.
Sidang Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jagarta Pusat ini akan dilanjutkan kembali tanggal 22/10/2019 dengan agenda bukti tambahan dari Penggugat dan bukti dari para Tergugat. (SM)