JAKARTA, SBSINews.id – Pada tanggal 13 Juli 2004, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bernama Muhammad Zaini Misrin Arsyad (MZMA) ditangkap Kepolisian Makkah karena tuduhan melakukan pembunuhan terhadap majikannya bernama Abdullah bin Umar As-Sindi. Penangkapan dilakukan atas laporan anak kandung korban. Zaini merupakan sopir pribadi Abdullah bin Umar As-Sindi.
Sejak penangkapan tahun 2004, KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah tidak pernah memperoleh pemberitahuan mengenai kasus ini dari Pemerintah Arab Saudi. Baru setelah Pengadilan Negeri Makkah (Mahkamah Aamah) memutuskan hukuman mati (qishas.red) pada 17 November 2008. KJRI memperoleh pemberitahuan dari Pemerintah Arab Saudi.
Dalam proses penyidikan atau interrogasi, MZMA didampingi 3 (tiga) penerjemah. Namun, terakhir diketahui bahwa dari 3 penerjemah itu 1 orang bernama Abdul Azis menolak menandatangani BAP karena merasa apa yang diterjemahkannya tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam BAP.
Begitu mengetahui keputusan tersebut KJRI Jeddah melalui pengacara mengajukan banding. Namun dalam sidang banding dan kasasi, pengadilan menguatkan keputusan sebelumnya.
Sejak mengetahui kasus ini pada tahun 2008, beberapa upaya yang telah dilakukan Pemerintah adalah sebagai beriut
- Sebanyak 40 kali kunjungan ke penjara.
- 2 kali penunjukan pengacara (2011-2015 dan 2016 sampai saat ini)
- 2 kali fasilitasi kekuarga di Indonesia untuk bertemu dengan kekuarga korban (2015 dan 2017)
- 16 kali pendampingan di mahkamah, lembaga pemaafan dan kepolisia
- 42 kali pebgiriman nota diplomatik dan surat dari Dubes/Konjen RI kepada Kemlu Saudi dan pejabat tinggi Arab Saudi lainnya.
- 3 kali diangkat dalam pembicaraan Presiden Jokowi dengan Raja Saudi
- 1 diangkat dalam pembicaraan Menlu dengan Raja Salman
- 3 kali diangkat dalam pembicaraan Menlu RI dengan Menlu Arab Saudi
- 3 kali pertemuan Dubes/Konjen dengan Gubernur Makkah
- 1 kali surat Presiden SBY dan 2 kali surat Presiden Jokowi kepada Raja Saudi.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/ternyata-181-ribu-warga-samarinda-belum-terdaftar-bpjs-kesehatan/
Perkembangan Terakhir
Pada Januari 2017, Presiden Jokowi menyampaikan surat kepada Raja Saudi yang intinya meminta penundaan guna memberikan kesempatan kepada pengacara untuk mencari bukti-bukti baru. Pada bulan Mei 2017, surat Presiden ditanggapi Raja yang intinya menunda eksekusi selama 6 bulan.
Pada September 2017, Presiden kembali mengirimkan surat kepada Raja yang intinya menyampaikan bahwa tim pembela MZMA menemukan sejumlah novum atau bukti baru. Salah satunya adalah kesaksian penerjemah dan meminta perkenan Raja untuk dilakukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. Pada tanggal 20 Februari 2018, diterima Nota Diplomatik resmi dari Kemlu Saudi yang intinya Jaksa Agung Arab Saudi mempersilahkan MZMA atau kuasa hukumnya mengajukan surat permintaan pemanggilan saksi terkait Novum.
Sesuai dengan Kitab UU Hukum Acara Pidana (KUHAP) Arab Saudi Pasal 206, untuk kasus-kasus pidana dengan ancaman hukuman badan (qishas, ta’zir, had dll), hukuman secara otomaris ditangguhkan sampai proses PK selesai. Tanggal 6 Maret 2018, Pengacara telah menyampaikan surat permintaan pemanggilan saksi Abdul Aziz, dan sudah diterima konfirmasi dari Mahkamah Makkah bahwa surat permintaan pengacara kepada Mahkamah Makkah untuk mendengarkan kesaksian penterjemah sudah diterima dan Mahkamah meminta waktu untuk mengumpulkan berkas-berkas perkara.
Pada tanggal 18 Maret 2018, sekitar pukul 10.00 WS, diterima kabar bahwa MZMA akan dieksekusi. Kami telah meminta pengacara untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut. Setiba di penjara Makkah, seluruh jalan di sekitar penjara sudah diblokade. Sekitar pukul 11.30 waktu arab saudi pelaksanaan eksekusi diperkirakan dilakukan terhadap MZMA.
Dilansir dari ccnindonesia.com, Senin (19/3/2018) memberitakan bahwa TKI asal Madura, Jawa Timur, Muhammad Zaini Misrin telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3). Zaini dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy.
Pria 53 tahun itu merupakan warga Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura. Ia telah berada lebih dari 30 tahun mengadu nasib di Saudi bekerja sebagai sopir.
Pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mengatakan selama proses hukum, Zaini menyatakan dirinya dipaksa mengaku telah membunuh.(Andi Naja FP. Paraga)