Prof MP,

Saya sudah baca tulisannya. Isinya lebih fokus pada proses impeachment Presiden. Tepatnya sulitnya menjatuhkan Presiden. Tulisan Prof. MP tidak fokus pada kenapa Perppu menjadi simalakama, sesuai judul tulisan.

Prof. MP juga mengatakan sudah memenuhi syarat mengeluarkan Perppu karena genting dan memaksa. Namun Prof MP tidak menjelaskan dimana atau apa kondisi genting dan memaksa itu.

Selanjutnya Prof. MP mengatakan bahwa kalau Perppu tidak dikeluarkan maka akan ada demo besar-besaran mahasiswa dan buruh. Sy kira ini hanya spekulasi atau mungkin ancaman yang belum tentu terjadi mengingat banyak juga pihak yang tidak setuju dengan Perppu. Dan Jokowi tidak pernah bisa diancam. Hehe…

Mohon ijin beri saran, sebaiknya Prof MP menjelaskan dulu kenapa mengeluarkan Perppu sudah memenuhi syarat. Apa kondisi objektif saat ini sehingga dikatakan genting dan memaksa.

Selanjutnya dijelaskan juga dimana simalakama Perppu itu. Agar pembaca dapat menimbang atau paham simalakama Perppu, dan mungkin Presiden Jokowi juga diberi masukan konsekuensi mengeluarkan.

Mungkin saja ada demo jika Perppu tidak jadi dikeluarkan, namun kalau dikeluarkan, dimana korelasinya dengan kemungkinan Impeachment ? Hal ini perlu dijelaskan lebih rinci.

Saya membaca berita bahwa seorang Profesor dari UGM mengatakan sudah memenuhi syarat mengeluarkan Perppu karena sudah ada yang meninggal saat demo beberapa waktu lalu. Apakah itu juga syarat yang Prof MP maksudkan? Atau ada kondisi lain?

Mohon pencerahan selanjutnya Prof. MP. Kiranya Prof tetap sehat dan ada sukacita dari Tuhan.

Salam Kasih dan Salam Hormat.

James Situmorang
Dosen dan pemerhati masalah kebangsaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here