JAKARTA SBSINews – Bipartiet antara Perum Damri dengan Wahyu Permana yang diwakili oleh Muhamad Husni Ketua DPP FTNP SBSI pada Kamis (10/10) tidak mengakhiri perselisihan dan akan dilanjutkan ke tripartit.

Wahyu Permana adalah Ketua Umum SP PERUM DAMRI yang mau dimutasi ke Merauke. Mutasi ini kemudian ditolak, karena yang bersangkutan masih aktif sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja. Hal ini dapat dikategorikan sebagai unionbusting.

Pada Kamis (10/10) merupakan mediasi bipartit terakhir, manajemen tetap bersikeras untuk mutasi, karena ditolak maka tetap dilakukan Pemutusan Hubungan Keja (PHK)

Mediasi di Ruang Rapat Perum Damri menyatakan bahwa yang bersangkutan akan diberikan uang pesangon sesuai ketentuan. Pesangon ini sebagai kompensasi PHK terhadap Wahyu Permana.

Adapun kasus yang sedang berjalan dan harus dibicarakan lebih lanjut di forum tripartiet yaitu mengenai upah proses yang sampai berakhirnya mediasi belum ada titik temu.

Dalam proses ini Wahyu Permana diwakili oleh Kuasanya dari FTA SBSI Muhamad Husni, sedangkan dari pihak perusahaan diwakili oleh Susi S. Etty dan Dagen Silalahi.

Menurut Muhamad Husni selaku kuasa dari pihak buruh, dia tidak mau membicarakan masalah pesangon. Karena harus lebih dahulu diperjelas masalah SK mutasi yang diberikan pada Wahyu Permana.

” SK mutasi dan PHK Wahyu Permana itu bertentangan dengan Pasal 28 tentang perlindungan hak berorganisasi jo pasal 43 UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja yang termasuk dalam terjadi tindak pidana kejahatan,” jelas Husni.

Untuk itulah sebabnya Muhamad Husni ingin nembuktikan bahwa UU itu ada dan tidak selalu dapat dimanfaatkan oleh segelintir aparat penegak hukum untuk kepentingan perusahaan, walau harus melalui proses yang panjang dan melelahkan.

Informasi yang diperoleh SBSINews bahwa manajemen Perum DAMRI sedang dililit masalah yang diindikasikan korupsi, sekitar 49 orang manajemen terindikasi oleh BPK RI.

“Para pejabat yang sudah diperiksa oleh BPK RI yang harus mengembalikan uang negara, mereka sebanyak 49 orang termasuk Pak Indra sebagai General Manager Cabang Bandung yang memberikan contoh yang tidak baik, merekalah yang harusnya di PHK atau di mutasi,” ungkap Wahyu Permana bernada kesal. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here