🇲🇨 Front Revolusi Indonesia

SBSINews – Dua kali panggilan Polda Metro Jaya SBP tidak datang… Bahkan si Kurir Pengantar Surat disuruh membawa Suratbya kembali. Pasalnya, pemanggilan tersebut tidak sesuai bunyinya Undang-undang: Tiga hari sebelum pemeriksaan, surat harus sudah sampai pada yang bersangkutan. Surat Panggilan yang ke tiga baru benar.

SBP sudah siap sejak pagi untuk memenuhi panggilan 10/10/10, tanggal 10, bulan 10, jam 10…

SBP diantar petugas menemui Kompol yang memanggilnya di Krimsus jam 10.07. Kompol mengantarnya ke lantai bawah menemui Penyidik. Ada 30 menit menunggu untuk memasang Lap-top dan kamera. Ada 10 menitan SBP diperiksa tekanan darahnya yang lumayan bagus; alat pengukur pertama tidak bekerja dan harus diganti.

Ketika BAP dimulai pada jam 11, SBP ditanya dengan pertanyaan umum, apakah sehat… yg dijawab sehat.

Pertanyaan ke dua, apakah tahu maksud pemeriksaan… yang dijawab SBP tidak tahu.

SBP mengatakan kepada Penyidik, bahwa dalam surat pemanggilan disebutkan tentang adanya pelanggaran terhadap UU ITE, berdasarkan Laporam Ipong Hembing. Sebelum pemeriksaan dilanjutkan, SBP meminta copy Laporan Ipong kepada Polda Metro. Awalnya Penyidik menolak, tapi ketika SBP tidak ingin melanjutkan pemeriksaan, Penyidik bilangbl akan konsultasi dengan Kompol. Penyidik datang kembali bersama Kompol menemui SBP dan menanyakan apa maunya. SBP bilang, bahwa dasar pemanggilan dirinya adalah Laporan Ipong kepada Polda, karena itu SBP ingin memiliki copy Laporan tersebut. Awalnya Kompol menolak dengan alasan itu dokumen Polri. Tetapi sesudah perdebatan Kompol setuju memperlihatkan Laporan Ipong… tidak untuk dimiliki.

Ipong menyebut dirinya sebagai Pimpinan PITI. Berdasarkan Video yang didapatnya, Video mana dibuat oleh suatu kelompok berindikasi Aceh, Ipong melaporkan adanya pidato SBP untuk menggagalkan Pelantikan Jokowi… dan itu merugikan dirinya.

SBP bertanya, kenapa isi Surat Pemanggilan menyebutkan Pasal-pasal Kebencian bernuatan SARA, padahal Laporan Ipong berbicara soal Pelantikan Jokowi. Setekah mencoba berkelit ke sana ke mari, akhirnya Kompol mengatakan itu adalah kesimpulan “kami”.

“Kalau begitu ada hal-hal yang akan saya tolak!”

“Silahkan Pak Bintang menolak atau tak bersedia menjawab!”, jawab Kompol

Pemeriksaan dilanjutkan. Tetapi agaknya Penyifik tidak tahu apa yang harus ditanyakan. Sehingga SBP yang mengajarinya dengan nembuat pertanyaan. “Begini pertanyaannya… Sesudah mendapat penjelasan, apakah sekarang Saudara sudah mengerti kenapa dipanggil…

“Seperti tadi, saya sebut Pak Bintang Prof saja, ya?!”

“Boleh…”. “Silahkan!”

Pertanyaan ke tiga itu dijawab SBP dengan mengatakan, bahwa SBP enggan melanjutkan pemeriksaan ini, karena adanya perbedaan isi Laporan Ipong kepada Polda dengan maksud dan tujuan Pemeriksaan.

“Bisa dijelaskan, Prof?”

“Baik!” Lalu SBP menjelaskan, dan dengan serius Penyidik menuliskan penjelasan SBP dalam Lap-topnya. SBP menjelaskan, kalau Ipong mempersoalkan rencana SBP menggagalkan Pelantikan Jokowi yang tidak ada sangkut-pautnya dengan Pasal-pasal kebencian bermuatan SARA seperti di dalam UU ITE.

“Bagaimana dengan UU Anti Diskriminasi yang juga disebut-sebut di dalam Surat Pemanggilan?!”

“Sama saja… tidak relevan dengan Laporan Ipong… Dan saya tidak mau menjawabnya!”

“Ini sudah adzan, Bung… Tadi sudah saya sampaikan, saya ada acara lain. Jadi sebaiknya diakhiri saja. Kapan Bung butuh saya, tinggal panggil saja, saya pasti datang.

Si Penyidik naik ke atas, untuk memberitahu Kompol… Tapi mungkin dia tidak bisa bertemu Kompolnya, sehingga Penyidik turun lagi. Penyidik pura-pura tidak peduli… dengan berusaha keras melanjutkan Pemetiksaan dengan pertanyaan-pertanyaan. Tapi kelihatannya sulit pertanyaan keluar dari benaknya… Sehingga, SBP menolongnya lagi.

“Begini, ada yang ingin saya sampaikan, jadi bikin saja pertanyaan apakah ada hal lain yang ingin SBP sampaikan…

Entah apa yang dia tulis, tapi SBP menyampaikan dua hal, pertama SBP bersedia melanjutkan peneriksaan sesudah ada klarifikasi dari Polda tentang maksud Pemeriksaan.

“Kedua, juga perlu klarifikasi dari PITI apakah jajaran Organisasi PITI setuju dengan Laporan Ipong yang mengatasnamakan PITI. Sebab, sepanjang saya tahu, PITI adalah Organisasi Keagamaan. Sedang Laporan Ipong amat sangat bermuatan Politik.

“Boleh satu lagi yang ingin saya sampaikan…”

Dengan cepat Penyidik menyiapkan tulisannya di Lap-top.

“Tentang Video yang disebut-sebut Ipong Hembing itu, saya tidak membuatnya… Saya tidak mempunyai peralatan untuk membuatnya… Saya tidak menyebarkan Video itu… Saya bahkan tidak pernah melihatnya….! Ke dua…”

“Yang tadi itu yang pertama, Prof…?!”

“Betul!” Ke dua, Video itu bukan barang Bukti.. ”

Ketika si Penyidik mau melanjutkan dengan pertanyaan lain, SBP berdiri dari kursi dan mendekatkan kepalanya kepada Penyidik, sambil bilang:

“Bung, jangan mencoba nempersulit saya. Pemeriksaan selesai… saya ada acara lain… Kalau mau melanjutkan tinggal panggil saya lagi… setelah ada klarifikasi tentang kedua hal tadi!”

Lalu saya pergi… bahkan tanpa membubuhkan tandatangan, karena hasil pemeriksaan pun belum di- print… (Front Revolusi/Jacob Ereste Indonesia )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here