KUBU RAYA SBSINews – Menindaklanjuti pangaduan DPC FPPK SBSI Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Pontianak telah memanggil pihak perusahaan PT. Sumatra Unggul Makmur.
Perusahaan ini dilaporkan oleh pekerjanya karena telah melakukan pelanggaran hak normatif.
Panggilan terhadap perusahaan PT. Sumatra Unggul Makmur itu oleh Disnakertrans diminta hadir pada hari Rabu 16 Oktober 2019 untuk menghadap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Norma Kerja bersama Dana Oktavian. S.Sos selaku Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Pertama di Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah l Jalan Imam Bonjol No. 390 Pontianak.
Untuk kelancaran acara pemeriksaan pihak pengusaha diminta untuk membawa serta semua dokumen perusahaan yang dianggap perlu.
Demikian surat panggilan itu disampaikan oleh Kepala UPT. Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah l Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak yang ditanda tangani oleh Sabarhati Duha, SH. pada 8 Oktober 2019. (Jacob Ereste)