PASER SBSINews – Permasalahan pengurus PK FIKEP (K)SBSI PT. BUMA Site Kideco yang dirumahkan oleh pihak managemen BUMA diawal september yang lalu telah ditanggapi oleh pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Paser.

Setelah terbentuknya alat kelengkapan
DPRD Kabupaten Paser, mereka langsung menjadwalkan RDP tersebut yang rencananya akan dijadwalkan pada tanggal 14 Oktober 2019.

Rusli Ketua PK FIKEP (K) SBSI PT. BUMA Site Kideco kepada SBSINews menyatakan bahwa pada saat koordinasi ke bagian Sekwan DPRD Kabupaten Paser telah dijadwalkan pada tanggal 01 Oktober 2019 namun oleh karena surat undangan belum diedarkan maka rusli mengajukan untuk diundurkan setelah berkoordinasi dengan ketua DPC FIKEP Kabupaten Paser dan Sekwil III Kalimantam dan Sulawesi.

Menurut Hendrik Hutagalung, SH. Sekwil III Kalimantan dan Sulawesi berharap semoga pada Rapat Dengar Pendapat nantinya hadir juga dari pihak Pemerintah, PT. Kideco Jaya Agung sebagai pemilik kuasa pertambangan dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Paser.

Dengan kehadiran pihak kuasa pertambangan PT. Kideco Jaya Agung, lebih jelas kita ketahui dasar pengurangan kontrak produksi kepada PT. BUMA Site Kideco yang sebelumnya 45 juta bcm sekarang turun hingga 30 juta bcm dan berdampak pada pengurangan karyawan, dan kepada pemerintah kabupaten paser juga dapat memberikan solusi yang terbaik terhadap buruh yg dirumahkan. (HH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here