SBSINews – Sesuai Keputusan Menteri Sosial Nomor: 109/HUK/2019 tentang Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019, BPJS Kesehatan menonaktifkan kurang lebih 4,6 juta peserta PBI terhitung mulai 1 Oktober 2019.
Sejak itu penjaminan layanan kesehatan tidak lagi dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Deputi Direksi Bidang Kepesertaan BPJS Kesehatan, Bona Evita mengatakan yang melakukan penetapan untuk memasukkan atau mengeluarkan peserta PBI adalah Dinas Sosial daerah setempat bersama Kementerian Sosial.
Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah dan hasil verifikasi dan validasinya juga dilakukan Kementerian Sosial. ( Jacob Ereste)