SBSINews – Perubahan kedua atas Peratura Pemerintah (Permen) Nomor 48 Tahun 2005 Tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, kemudian terbit Permen Nomor 56 Tahun 2012.

Realisasinya terus menimbulkan masalah dalam proses retrutmen CPNS itu di Kabupaten Dompu, NTB yang langsung ditangani Bupati Dompu yang kebal hukum itu, H. Babang M. Yasin.

Hasil verifikasi berkas tenaga honorer kartagori 2 (K2) Kabupaten Dompu tahun 2014 dilaporkan ada tiga kelompok yaitu: pertama; yang memenuhi MK sebanyak 256 orang, kedua; yang tidak memenuhi MK sebanyak 134 orang, ketiga; data nominatif tenaga honorer Kabupaten Dompu tahun 2005 yang belum diangkat sebagai PNS dan diusulkan sebagai pengganti tenaga honorer K2 yang tidak memenuhi kreteria.

Surat H. Bambang M. Yasin, selaku Bupati Dompu ditandatangani tertanggal 12 Mei 2014 dilayangkan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara di Jakarta, mengakui bahwa hasil kerja Tim verifikasi tenaga honor K2 yang ditandatangani Tajuddin HIR, SH, MSi, tertanggal 10 Mei 2014 dengan surat Nomor : 800/ INSPEKTORAT/2012 tertanggal 3 Maret 2014.

Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang ini sempat sampai ke Mahkamah Agung RI (MARI) dengan Nomor: 220 K/TUN/2018 yang memeriksa hasil perkara Tata Usaha Negara pada tingkat kasasi dengan memutuskan (l) Badan Kepegawaian Negara RI (ll) Kepala Kantor BKN Regional X di Denpasar (sebagai pemohon kasasi) melawan: (1) Abubakar, (2) Rubianti SPd, (3) Subardi, (4) Sumiudin, (5) Kurniawati Rahman SPd, (6) Yuyun Armi Susanti SPd, (7) Nurfinan SPd, (8) Haryatun Toibah (sebagai pemohon kasasi) dan Bupati Dompu (turut termohon kasasi). Dan intinya, MARI menolak gugatan para penggugat dan hanya menghukum para termohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp 500.000,-

Hasil penyidikan perkara ini dari Polres Dompu telah menemukan dua alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana, sehingga prosesnya dapat dilajutkan pada proses penyidikan. Hasil penyidikan ini pun mengacu pada hasil gelar perkara pada 21 Januari 2016.

Karena perkara ini dilimpahkan pada Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) di Mataram pada 29 Agustus 2017, seperti isi surat Polda yang juga ditujukan kepada Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI, maka penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terjadi di pemerintah Kabupaten Dompu ini untuk formasi tahun 2013/2014 tahun anggaran 2015 hanya sampai proses penyidikan saja, karena selanjutnya dilimpahkan pula ke Mabes Polri di Jakarta.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Donmpu pun langsung menyurati Kapolri pada 26 Januari 2018 lantaran proses perkara ini dinilai sangat lambat tindak lanjutnya oleh Polda NTB. Karena dalam rentang waktu sudah lebih kurang dua tahun kasus pengadaan CPNS K2 di Kabupaten Dompu ini tidak kunjung rampung.

Surat Ketua DPRD Kabupaten Dompu ini juga ditanda tangani oleh Ketua – Ketua Fraksi: PAN Ikhwayuddi. F, Gerindra, H. Didy Wahyudi, F.Nasdem M. Ikhsan S.Sos, F.Nurani Demokrat Ismul Rahmadin S.Pd serta F.Bulan Bintang Syafrudin SH.

Upaya gigih dari Lembaga Peduli dan Pemantau Kebijakan Publik (LPPKP) yang dikomando oleh Syahrir dan Muhamah Nur ini pun pantang surut. Mereka pun telah melakukan praperadilan pada beberapa waktu lalu dengan Nomor Perkara: 05/ Pid.Pra/ 2019/ PN. DPU yang menggugat (1) Kapolres Dompu, (2) Polda NTB, (3) Kapolri, (4) Kejari Dompu dan (5) Kejati NTB serta (6) KPK.

Demikian ungkap Chairul Muslimin selaku Koordinator Aksi yang akan berlangsung hari ini, Jum’at 30 Agustus 2019 di Mabes Polri, Jaksa Agung dan Istana Merdeka.

Aksi menguntuk penegakan hukum dan keadilan ini menurut M. Husni selaku sesepuh warga masyarakat Dompu di Jakarta, untuk mendesak aparat penegak hukum segera menangkap Bupati Dompu secepatnya, agar jangan sampai semakin membuat kerusakan di negeri Dompu. (Jacob Ereste)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here