SBSINews – Peristiwa terbakarnya 34 kapal di Pelabuhan Perikanan Samudra Nizchnan Jakarta, diwilayah Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara pada Februari 2019 lalu. Kendatipun, dalam insiden kebakaran tersebut sudah ada penetapan 3 tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh pihak Polres Pelabuhan Jakarta Utara, dan hingga saat ini persidangannya masih terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun ditenggarai dalam penanganan kasus ini, ada kejanggalan, pasalnya jika merujuk kepada proses penyidikan terhadap tersangka lainnya, dimana pada tanggal 29/03/19 Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor:B/42/III/RES 1.13/2019/Resort Pel dan penetapan inisial R sebagai tersangka.
Setelah HiTv melakukan penelusuran dilapangan, dan ternyata inisial R yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut, diketahui posisi jabatannya adalah sebagai Direktur PT. Arta Mina Jaya. Anehnya, kendatipun “R” sejak 29/03/19 telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga berita ini di publish, keberadaannya “R” masih belum dilakukan penahananan oleh Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Priouk.
Saat HiTv mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (22/07), untuk melakukan konfirmasi, dan oleh petugas di penjagaan depan Mapolres HiTv diarahkan untuk menemui petugas di bagian provos, dan saat itu juga langsung diterima oleh Kasi PropamPolres Tanjung Priouk, Ipda Stephanus. Ketika dimintakan konfirmasi terkait soal ‘R”, Ipda Stepanus malah mengarahkan untuk menanyakan langsung ke petugas penyidik yang menangani kasus tersebut.
“Jika terkait soal itu, sebaiknya langsung saja konfirmasi ke bagian Reskrim”, sambil menghubungi rekan sejawatnya Rival, yang posisinya adalah sebagai ajudan Kapolres .
Setelah ajudan kapolres datang ke ruangan, ia lalu mengantarkan HiTv ke ruangan Humas dan langsung ditemui oleh Kasubag Humas, Iptu Hendro.
Menurut keterangan Iptu Hendro, bahwa pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok sudah melakukan penahanan terhadap 3 tersangka dengan inisial SA, WS, dan T.
“Bahkan sekarang ini lagi berlangsung persidangannya di pengadilan Negri Jakarta Utara” kata Iptu Hendro menjelaskan.
Namun ketika dimintakan konfirmasi terkait “R”, Iptu Hendro belum bisa menjelaskan terkait status R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka apakah sudah dilakukan penahanan.
“Saya belum dapat info lagi mas tentang inisial R, silahkan diklarifikasi ke penyidiknya langsung” ucap Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok. (Sumber: HiTvberita.com)