SBSINews – Pemprov DKI Jakarta akhirnya bernafas lega karena tidak harus melunasi sisa pembayaran pembelian bus TransJakarta yang berkarat. Pembelian itu menyeret Kepala Dishub DKI Jakarta Udar Pristono yang belakangan dihukum 13 tahun penjara.

Kasus bermula saat Pemprov DKI membeli bus TransJakarta ke PT Ifani Dewi pada 2012-2013. Di tengah jalan, proyek bernilai ratusan miliar itu terindikasi korupsi sehingga proyek dihentikan. PT Ifani Dewi kaget karena sisa pembayaran sebesar Rp 130 miliar belum dibayar.

Lantas PT Ifani Dewi mengajukan gugatan ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dimenangkan. BANI menghukum Pemprov DKI Jakarta harus membayar sisa kekurangan pembelian bus TransJakarta. Putusan BANI itu dikuatkan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Atas vonis itu, Pemprov ngotot tidak perlu membayar sisa kekurangan karena pembayaran dan mengajukan kasasi.

“Mengabulkan permohonan kasasi Dinas Perhubungan dan Transportasi Provinsi DKI Jakarta,” lansir panitera MA yang dikutip detikcom, Selasa (31/5/2016).

Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Syamsul Maarif dengan anggota I Gusti Agung Sumantha dan Abdurrahman. Vonis yang diketok pada 18 Mei 2016 itu mengantongi nomor 266 B/Pdt.Sus-Arbt/2016.

Untuk kasus pidananya, kejaksaan mengusut proyek pengadaan bus tersebut. Berikut hukuman kepada mereka:

1. Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara dan harta lebih dari Rp 24 miliar dirampas negara.
2. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara.
3. Ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara.
4. Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso dihukum menjadi 12 tahun. Selain itu Agus juga harus membayar uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara. (Sumber: detiknews)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here