SBSINews – Kabar yang beredar kencang tentang keinginan dari pemerintah dan pengusaha untuk merevisi Undang-Undang No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan sebenarnya bukan merupakan hal baru. Revisi Undang-Undang No 13/2003 ini telah masuk dalam agenda Prolegnas selama beberapa tahun belakangan ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Pekerja Nasional (SPN), Djoko Heriyono kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (31/7)
“Yang menjadi masalah pokok adalah SPN menolak keras rencana ini apabila revisi hanya sesuai dengan draf yang beredar di masyarakat sejauh ini, seperti mengurangi atau menghilangkan uang pesangon, perluasan pemagangan dan kontrak, pembebasan tenaga asing dan hal lainnya yang jelas-jelas tidak berpihak kepada kepentingan buruh,” tegasnya.
Oleh karena itu SPN menegaskan kepada pemerintah apabila akan merevisi Undang-Undang No 13/2003 harus mempertimbangkan beberapa hal seperti menampung aspirasi yang berkembang dan disampaikan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
“Banyak pasal yang memiliki multi penafsiran dan tidak sejalan dengan perundang- undangan ketenagakerjaan lainnya,” ujarnya.
Apabila pemerintah tidak memperhatikan hal–hal tersebut diatas, maka tidak ada jalan lain bagi SPN kecuali hanya menolak revisi Undang-Undang No 13/2003.
“SPN menuntut kepada pemerintah agar menolak Revisi Undang-Undang No 13/2003 yang bernuansa menindas kaum buruh. SPN meminta agar penegakkan hukum ketenagakerjaan ditangani oleh Kepolisian Republik Indonesia pada Reskrim Unit Khusus Ketenagakerjaan,” tegasnya.
SPN meminta pemerintah segera keluarkan PERPPU Sistim Jaminan Sosial Nasional untuk memastikan hak kaum buruh mendapatkan Jaminan Pelayanan Kesehatan beserta keluarganya meleputi promotif, kuratif, dan rehabilitatif.
“SPN meminta Perppu yang memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pesangon, Jaminan Pensiun yang mengunakan sistim iuran yang didanai oleh Pemberi Kerja dan Pemerintah dengan mekanisme asuransi,” ujarnya.
SPN menurutnya meninjau sistem Penetapan Upah Minimum sebagai Perlindungan Upah buruh terendah berdasarkan IHK, KFM, KHL dan memperhatikan Grade Variable kemampuan usaha beserta sektor usaha dengan pedomani KBLU BPS dengan memperhatikan Pertumbuhan Ekonomi (Inflasi) dan Produktivitas (PDRB) secara otomatis dengan setiap periode bulan takwim guna penyesuaikan yang berkelanjutan untuk mempertahankan daya beli buruh penerima upah minimum.
“Apabila pernyataan ini tidak diindahkan maka SPN akan terus melakukan aksi secara massif untuk menyuarakan penolakan revisi Undang-Undang No 13/2003,” tegasnya. (Sumber: bergelora.com)