SBSINews – Mabes Polri menindaklanjuti laporan Dukcapil tentang dugaan jual beli data kependudukan di media sosial (Medsos). Data yang dijual disebut-sebut berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
“Dukcapil ke Bareskrim, ke Siber. Kemudian berkoordinasi dengan penyidik Dit siber. Mengumpulkan seluruh bukti terkait konten yang disebarkan di medsos. Setelah mengumpulkan bukti jika tidak semua konten di medsos itu benar, Dukcapil secara resmi akan membuat laporan terkait masalah pencemaran nama baik Dukcapil,” kata Karo Penmas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dedi mengatakan, konten yang disebarkan akun tersebut dinilai telah mendeskriditkan Dukcapil. Pasalnya, jual beli data pribadi adalah kejahatan dan termasuk tindak pidana.
“(Kata medsos) ada jual beli data e-KTP katanya. Dukcapil itu punya proteksi untuk cegah jual beli data tersebut. Disitu sudah jelas ancaman hukumannya, kalau misalnya masyarakat membocorkan atau menyebarluaskan data kependudukan sesuai UU 2013 Pasal 95a ancaman hukuman 2 tahun dan denda Rp 25 juta. Sementara, kalau staf dukcapil yang membocorkan, sesuai Pasal 95b dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 75 juta,” tegas Dedi. (Sumber: BeritaSatu.com)