SBSINews – Seorang pemuda di Kota Maumere, Kabupaten Sikka, Provinsi NTT, pada Selasa (30/7) siang menggugat mantan pacarnya di Pengadilan Negeri Maumere dikarenakan tidak terima diputuskan secara sepihak. Padahal, keduanya sudah menjalin kasih selama 3 tahun lamanya.

Pantuan florespedia, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Maumere digelar sidang perdana gugatan sederhana perbuatan melawan hukum oleh Alfridus A selaku penggugat terhadap mantan pacar nya yakni Fransiska N selaku tergugat.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal, Arif Mahardika, SH menghadirkan Alfridus yang didampingi oleh 2 kuasa hukumnya dan Fransiska N yang hanya seorang diri di meja gugatan tanpa didampingi oleh kuasa hukum.

Pada sidang gugatan perdana ini, Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada pihak tergugat dan penggugat, apakah bersedia untuk menempuh jalur perdamaian sebelum dibacakan gugatan.

Terhadap pertanyaan Hakim ini, penggugat menyatakan tidak mau berdamai sedangkan tergugat menyatakan siap berdamai.

“ Ketentuan mediasi atau perdamaian apabila salah satu pihak tidak ingin menempuh jalur mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan. Penggugat tidak ingin mediasi maka mediasi tidak bisa dilakukan,”ungkap Hakim Arif Mahardika.

Hakim pun menyakan alasan kenapa tidak ingin dimediasi. Penggugat Alfridus mengungkapkan dirinya tidak mau dimediasi dan meminta semua kerugian yang sudah dikeluarkan selama masa pacaran harus diganti oleh sang mantan atau tergugat.

“ Total kerugian yang dikeluarkan dalam gugatan sebesar Rp.40.825.000. Ini yang diminta untuk dikembalikan,”ungkap Hakim Arif Mahardika menanyakan kepada Fransiska N.

Tergugat Fransiska N terhadap pernyataan total kerugian itu menyampaikan bahwa terkait pengeluaran Alfridus bukanlah hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini adalah bentuk kasih sayang Alfridus terhadap dirinya sehingga tidaklah tepat jika harus dikembalikan.

“ Saya tidak bersedia mengembalikan. Ini bukan hutang piutang atau pinjam meminjam. Ini bentuk kasih sayang selama kami pacaran 3 tahun,”ungkap Fransiska N.

Karena tidak ada kesedian untuk berdamai. Salah satu pihak menyatakan hutang piutang, pihaknya lainnya menyakan bukan hutang piutang melainkan bentuk kasih sayang, Hakim pun mempersilahkan masing – masing pihak untuk membuktikan dalilnya melalui persidangan.

Berhubung, tergugat Fransiska N perlu menyusun surat jawaban terhadap gugatan yang diajukan oleh penggugat maka sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada Jumat (2/8) mendatang. (Sumber: kumparan.com).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here