SBSINews – Gubernur Banten Wahidin Halim marah, anaknya, M Fadhelin Akbar dilaporkan terkait dugaan korupsi ke Bareskrim Polri. Fadhelin dilaporkan bersama sejumlah pejabat Pemprov Banten dan pihak swasta.

“Anak gubernur dibawa-bawa. Anak saya rekanan apa pemborong coba cari? Coba cari anak saya jadi rekanan apa pemborong gak ada! kenapa mesti ditulis-tulis,” kata Wahidin kepada wartawan, Senin (29/7).

Mantan Wali Kota Tangerang dua periode tersebut meminta pelapor untuk segera membuktikan keterlibatan Fadhelin, jika memang terlibat dugaan korupsi di sejumlah proyek.

“Yang nuduh itu kan koruptor Uday Suhada itu ditahan satu setengah tahun. Buktikan dulu, apalagi?” ujar Wahidin.

Saat dikonfirmasi, Dirut Aliansi Independen Peduli Publik (ALIPP) Uday Suhada menuturkan, dia melapor ke Bareskrim Polri pada 25 Juli 2019.

Dalam laporan ke polisi, dia menduga adanya keterlibatan Fadhelin dengan 12 pejabat Pemprov Banten dan pihak swasta terkait kasus pengadaan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2017 dan 2018. Serta pembebasan lahan unit baru pada tahun 2017 dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 21 miliar.

“13 orang (dilaporkan) di antaranya itu (anak gubernur) yang dilaporkan ke Bareskrim. FA terkait di tanah dan komputer juga. Karena benang merahnya nampak di kasus,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, Uday melaporkan tiga kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (25/7). Ketiga kasus tersebut antara lain dua proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan kasus lain di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Banten.

Dugaan korupsi tersebut antara lain pengadaan komputer tahun APBD 2017 dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 8.374.000.000 dan tahun APBD 2018 senilai Rp 1.260.000.000, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, proyek pembebasan 9 titik lahan untuk membangun unit sekolah baru (USB) SMKN dan SMAN tahun APBD 2017 di dinas yang sama diprediksi kerugian negara mencapai Rp 12.673.342.000 serta proyek cacat lelang pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PUPR dan proyek pembangunan di Dinas Perumahan dan Pemukiman Provinsi Banten.

Sebelumnya ALIPP telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada 20 Desember 2018. Melaporkan tiga kasus tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan apapun yang dilakukan KPK.

“Sudah tujuh bulan lamanya kami menunggu langkah KPK, tapi nampaknya belum ada tanda-tanda. Makanya hari ini saya membawa kasus ini ke Mabes Polri. Mudah-mudahan direspon secara cepat,” kata Uday.

Uday mengatakan, pola korupsi di Banten saat ini cenderung menjadi liar karena melibatkan siapa saja oknum yang mengaku dekat dengan kekuasaan.

“Sebab persoalan korupsi di Banten pasca penahanan Atut Chosiyah dan Chaeri Wardhana 2013 yang lalu, masih terus terjadi. Di era Gubernur WH ternyata juga masih ditemukan banyak kasus korupsi,” ujar Uday. (Sumber: merdeka.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here