JAKARTA, SBSINews.id – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) nyatakan sikap tegas bahwa menolak keras Revisi Undang-Undang MD3 karena dinilai akan sangat merugikan buruh dalam berdemokrasi.
Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjend) Dewan Pengurus Pusat (DPP) SBSI melalui undangan kepada jajaran Pengurus Pusat SBSI, DPP Federasi, Federasi SBSI, Departemen dan Lembaga SBSI baru-baru ini.
“Salam Solidaritas, Revisi Undang-Undang MD3 menuai protes dari berbagai elemen Bangsa. Dengan UU MD3 hasil revisi tersebut DPR RI menjadikan lembaga negara ini Anti Kritik dengan memperoteksi diri mereka dengan Undang-undang,” katanya.
BACA JUGA: http://sbsinews.id/aktifis-buruh-dan-revisi-undang-undang-md3/
Lebih lanjut dikatakan bahwa tentu di era demokrasi sikap DPR RI tidak mencermerkin dirinya sebagai Lembaga yang diangkat dan diperkuat dengan Demokrasi.
“SBSI hadir menjunjung tinggi Demokrasi, karena itu revisi UU MD3 pantas dengan keras kita tolak, sebagai wujud perlawanan kita terhadap revisi Undang-undang MD3, mari kita Support Uji Materi UU MD3 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI pada Hari Kamis,15 Maret 2018 Pkl 10.00 sd Selesai,” ujarnya.
Kehadiran setiap masyarakat danjajarana pengurus SBSI diharapkan akan menjadi wujud komitmen bersama menjunjung tinggi Demokrasi di Indonesia.
Sekedar informasi, UU MD3 sejatinya telah resmi diberlakukan hari ini, namun hingg berita ini diturunkan UU MD3 tersebut belum ditanda-tangani Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (syaiful)