SBSINews – Polisi menangkap seorang pelaku penyebaran berita bohong atau hoaks berinisial TFQ (47) pada 3 Juli di Kembangan, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo, menuturkan tersangka terbukti telah menyebarkan hoaks di grup Whatsapp.
“Tersangka telah menyebarkan konten berisi berita bohong terkait pencemaran nama baik Mahkamah Konstitusi di lima grup WhatsApp,” kata Dedi melalui pesan teks, Jumat, 5 Juli 2019.
Menurut Dedi konten yang disebarkan tersangka TFQ menyatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum adalah permainan untuk memenangkan kelompok tertentu. Tersangka diketahui merupakan pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang kalah dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Kepada penyidik, TFQ, kata Dedi, mengaku menyebarkan konten hoaks tersebut lantaran tidak terima dengan hasil putusan MK. Dari penangkapan TFQ, polisi menyita barang buki berupa telepon genggam dan sim card yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut. (Sumber: tempo.co)