SBSINews – Ini merupakan tanggaban Muchtar Pakpahan atas keterang Maruarar Siahaan dalam perkara No. 247/pdt.g/pn.jkt.tmr pada Selasa (18/06/2019):
1. Federasi Pendidikan dan Aparatur Sipil Negara (FPASN) SBSI UKI tidak bisa dan tidak akan menjadi bagian struktur UKI. Kehadiran FPASN SBSI di UKI dan dimanapun diatur dan dijamin UU Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh, dan tugas FPASN SBSI diatur dalam UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan kalau ada perselisihan diseleseikan dengan UU Nomor 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Maruarar perlu mengetahui dan memahaminya.
2. Tentang Guru Besar Saya (Prof. Muchtar Pakpahan), UKI dan Maruarar tidak ada jasanya dalam proses Guru Besar Saya. Malah Maruarar perna mendesak Saya untuk menghentikan gugatan Saya ke Dikti karena UKI diancam. Saya jadi Guru Besar atas hasil gugatan Saya di PTUN Jakarta, dan laporan Saya ke Polda. Saya menulis karya ilmiah dalam 13 buku, dan yang terahir mengenai welfarestate tahun 2017 dan di beberapa jurnal. Yang scopus sudah dikirim satu, dan satu sedang dam penulisan. (Hechrin Purba)