SBSINews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan belum menjelaskan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Pantai Maju atau Pulau D di proyek reklamasi Teluk Jakarta. Penerbitan izin itu menuai kritik dan kecaman dari sejumlah kalangan karena Anies dianggap telah melanggar aturan selain janji kampanye.
Seusai apel bersama jajaran TNI dan Polri di Monas, Kamis pagi ini, 13 Juni 2019, Anies menolak memberi keterangan apapun kepada wartawan yang memburunya. Sehari sebelumnya, di Balai Kota DKI, dia juga hanya berkata singkat soal penerbitan IMB itu. “Nanti penjelasan dari Kominfo (Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik),” ujar Anies.
Pada masa pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berjanji untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Bahkan, setelah dilantik, Anies menarik kembali dua draf raperda tentang pulau reklamasi yang sudah dibahas di DPRD DKI tersebut. Saat itu, Anies beralasan kedua raperda perlu dikaji ulang.
Mengikuti sikap gubernurnya, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI saat itu tidak memproses pengajuan pengurusan SIPPT dan IMB yang diajukan oleh PT Kapuk Naga Indah, pengembang Pulau D. Sebab, pengurusan izin di pulau reklamasi sudah dihentikan bersamaan dengan penarikan dua raperda itu.
Pada Juni 2018 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyegel 932 bangunan yang terdiri dari rumah kantor dan rumah tinggal di Pulau D. Pada September dia mencabut 13 dari 17 izin proyek pulau reklamasi di Teluk Jakarta.
Dia menyisakan empat proyek reklamasi di mana tiga di antaranya dianggap sudah telanjur dibangun dan satu bukan dari DKI perizinannya. Tiga yang dipertahankan Anies adalah Pulau C,D dan G. Ketiganya pun sempat disegel oleh Anies.
Kondisi pulau D reklamasi pasca Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah namanya menjadi Kawasan Pantai Maju, Pada perkembangan berikutnya, Anies menunjuk PT Jakarta Propertindo, satu perusahaan daerah milik DKI yang mengurusi konstruksi, ikut mengelola tiga pulau reklamasi itu. Kritik mulai datang ketika dia mengizinkan pembangunan jalan di Pulau D.
Belakangan terungkap kalau IMB untuk bangunan yang sudah terbangun di pulau yang sama pun telah terbit. Penelusuran Koran Tempo, IMB diterbitkan atas nama Kapuk Naga Indah. Sebab, anak usaha Agung Sedayu Group itu yang membangun pulau buatan seluas 312 hektare itu. IMB bernomor 62/C.37a/31/-1.785.51/2018 terbit pada November 2018.
Dalam penjelasannya, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, Benni Agus mengatakan IMB mungkin diterbitkan sekalipun pemerintah DKI dan DPRD belum mengesahkan dua raperda tentang pulau reklamasi. Pemerintah DKI disebutnya telah memiliki Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 121 Tahun 2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Dua peraturan yang dibuat gubernur sebelumnya itu yang menjadi dasar bagi penerbitan IMB di kawasan pantai Maju. “Kami lihat bangunan yang ada masih sesuai dengan kedua aturan di atas,” ujar anak buah Anies itu.(Sumber: TEMPO.CO)