Transparansi anggaran Serikat Buruh (SB) Serikat Pekerja (SP) menjadi sebuah keniscayaan. Bantuan dari lembaga-lembaga Internasional atau luar negeri untuk SB dan SP telah diatur sesuai perundang-undangan, hal ini dapat dilihat pada Pasal 31 UU 21/2000.
Ayat (1), Dalam hal bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, berasal dari luar negeri, pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh harus memberitahukan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab dibidang Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Ayat (2), Bantuan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1) digunakan untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan anggota.
Penegakan Pasal 31 UU 21 Tahun 2000 tak kunjung terlihat walaupun sudah berusia 18 Tahun. Padahal sekiranya ditegakkan akan memberikan dampak baik begi SP dan SB untuk mendisiplinkan pengurus dalam penataan keuangan organisasi terutama apabila sebuah SB dan SP pernah menerima bantuan pihak lain. Apakah penggunaan bantuan tersebut telah sesuai Amanat Undang-undang atau sebaliknya.
Diskusi kami pagi ini Kamis, 18 Januari 2018 dengan sesama trainer hubungan industrial terutama yang berlatar belakang Serikat Buruh dan Serikat Pekerja lewat WhatsApp berharap agar Pemerintah mendorong Penegakkan Undang-Undang 21 Tahun 2000 terutama Pasal 31 ayat 1 dan 2 dengan pertimbangan sekiranya ada organisasi yang telah menerima bantuan pihak lain terpantau oleh PPATK, lalu sekiranya terjadi penyimpangan segera ditangani kriminal khusus kepolisian Republik Indonesia.
Tentu semangat ini perlu dorongan untuk meningkatkan kualitas organisasi SP dan SB serta anggota-anggotanya mengingat bantuan pihak lain sah-sah saja bagi sebuah organisasi asal saja penggunaannya tepat Sasaran.
Di samping itu jika terbukti ada pihak-pihak yang menggunakannya tidak sesuai amanat UU tentu harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan demikian memberikan efek jera bagi pelaku serta memberi Hikmah besar bagi yang menggunakannya sesuai dengan aturan yang ada.
Rasanya Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) patut menjadi yang terdepan mendorong Penegakan Pasal 31 UU 21 Tahun 2000 ini.
Salam Solidaritas
Andi Naja FP Paraga
Sekjend SBSI