SBSINews – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan mempersilakan kedua pihak tim kampanye pemenangan pemilihan presiden (pilpres) membuat laporan pelanggaran kepada Bawaslu.
Menurut Abhan, Tim Kampanye Nasional (TKN) maupun Badan Pemenangan Nasional (BPN) bisa membuat laporan sebelum pengesahan resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Tugas pokok Bawaslu sambungnya, untuk mengkaji dan menindaklanjuti laporan apabila terjadi pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu 2019. Abhan mengatakan ada dua mekanisme dalam pelaporan pelanggaran atau kecurangan tersebut.
“Ada dua mekanisme. Misalnya laporan dugaan administrasi pemilu ke kami (Bawaslu). Tentu harus dengan dukungan alat bukti yang kuat. Juga bisa nanti ke MK pascapenetapan hasil oleh KPU,” ucap Abhan, Jumat (17/5/2019).
Menurutnya, rekapitulasi suara nasional dalam negeri sudah lewat proses berjenjang. Seharusnya semua data dan hasil yang sampai ke KPU pusat tidak lagi bermasalah.
“Harusnya sudah clear enggak ada masalah. Secara idealnya di sini lancar. Tapi tidak menutup kemungkinan kalau ada diketahui baru-baru saja (masalah) saat rekap provinsi maka kita lihat di sini nanti,” jelasnya.
Abhan mempersilakan para peserta pemilu untuk melakukan koreksi terhadap rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional hasil Pemilu 2019. Menurutnya, pengajuan koreksi sebagai salah satu hak peserta pemilu.
Menurutnya, setiap warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih berhak untuk mengajukan koreksi, asalkan melengkapi persyaratan formil dan materil. “Jika ada keberatan, silakan lapor kepada kami (Bawaslu). Gunakan mekanisme yang ada,” ucapnya.
Dia juga menyatakan kekecewaannya terkait maraknya isu yang mendelegitimasi penyelenggaraan pemilu juga, para penyelenggaranya. Dia menegaskan kerja pengawasan pemilu dilakukan sesuai UU pihaknya bekerja sesuai koridor UU dalam memproses setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu.
Abhan mengatakan, laporan yang dilaporkan ke Bawaslu, haruslah memenuhi syarat formil dan materil agar bisa ditindaklanjuti. Sebab dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kewenangan Bawaslu bukan lagi sekadar mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh KPU, namun bisa pula memutuskan pelanggaran administrasi dan sengketa pemilu lewat proses persidangan terbuka.
“Publik tidak perlu khawatir dengan keterbukaan pihaknya dalam memproses dan memutus perkara sidang administrasi yang tengah ditangani,” katanya.
Sidang Bawaslu, sambungnya, dilakukan sangat terbuka, selalu mengundang para pihak, dan juga dihadiri pemantau dan masyarakat juga diliput media massa. “Dalam sidang Bawaslu, kami sangat terbuka, sehingga tidak ada yang ditutupi dalam prosesnya,” tegasnya.
(Sumber: Sindonews)