SBSINews – Maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya paling lambat pada Sabtu (18/5/2019) pukul 00.01 WIB.
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Aturan ini ditandatangani, Rabu malam (15 Mei 2019). Badan Usaha Angkutan Niaga Berjadwal harus segera melakukan penyesuaian paling lambat 2 (dua) hari sejak tetapkan keputusan menteri ini,” ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti di Jakarta, Kamis (16/5/2019).
Menurut Polana, keputusan ini diambil setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kementerian Koordinasi Perekonomian yang memutuskan untuk melakukan perubahan pada tarif batas atas tiket pesawat. Penurunan tarif batas atas ini sebanyak 12 sampai 16 persen.
“Revisi ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap aspirasi dari masyarakat dengan tetap memperhatikan keberlangsungan industri penerbangan, terutama menjelang pelaksanaan Angkutan Lebaran tahun 2019,” kata Polana.
Polana menambahkan, penurunan tarif batas atas ini tentu saja tetap mengedepankan faktor-faktor substansial seperti keselamatan, keamanan dan juga On Time Performance.
“Keputusan baru ini akan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tiga bulan dan atau jika terjadi perubahan signifikan yang mempengaruhi keberlangsungan kegiatan badan usaha angkutan udara,” ucap dia.
Aturan soal tiket pesawat ini berlaku untuk maskapai dengan pelayanan full service, medium service, dan no frill atau low cost carrier. (Sumber: KOMPAS.com)