SBSINews – Amnesti Internasional mengecam eksekusi mati terbaru yang dilakukan Arab Saudi, dan menilainya melanggar aturan internasional.

“Implementasi hukuman mati massal di Arab Saudi menunjukkan para pejabat negara ini tidak menghargai nilai kehidupan manusia, dan mereka menggunakannya sebagai alat politik untuk memberangus oposisi dan minoritas syiah,” ujar organisasi HAM internasional ini.

“Eksekusi mati terhadap 37 orang yang dilakukan secara mengerikan dan putusan hukuman mati terhadap Abdul Kareem Al-Hawaj dengan tuduhan melakukan kejahatan sebelum usia 18 tahun, sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap aturan internasional,” tegas Amnesti Internasional.

Abdul Kareem Al-Hawaj ditangkap otoritas keamanan Arab Saudi ketika berusia 16 tahun, dan ditahan hingga dijatuhi hukuman mati dengan melakukan tindakan subversif gara-gara ikut serta dalam protes menentang rezim Al Saud.

Kementerian dalam negeri Arab Saudi hari Selasa mengumumkan sebanyak 37 orang dijatuhi hukuman mati karena dianggap melakukan tindakan subversif dan aksi terorisme.

Rezim Al Saud sejak awal tahun ini sudah mengeksekusi 104 orang dan di tahun 2018 memancung 120 orang.(ANFPP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here