SBSINews – Langkah proaktif Pemerintah RI dalam pendampingan serta pembelaan diapresiasi.
Senyum Siti Aisyah tampak lepas saat tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (11/3). Perempuan asal Serang, Banten, itu baru saja turun dari pesawat, menginjak Tanah Air, usai menghirup udara bebas atas tuduhan kasus pembunuhan Kim Jong Nam, saudara tiri Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un yang berproses di Pengadilan Malaysia.
Didampingi sejumlah pejabat tinggi Pemerintah RI, Aisyah merasa bersyukur bisa kembali ke Indonesia dan berkumpul lagi bersama keluarga yang selalu menantinya. Aisyah pun menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo karena pembebasannya itu tak luput dari upaya pemerintah. Setelah ini, Aisyah belum punya rencana meniti hidupnya.
Disinggung soal kemungkinan akan kembali ke luar negeri menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI), Aisyah enggan menjawab pasti dan hanya tersenyum. Setelah pembebasan hukuman ini, Aisyah hanya ingin menjalani kehidupan nyaman dan selalu dekat dengan keluarga. “Saya belum tahu ke depan mau apa, yang jelas ingin sama keluarga,” katanya.
Selama menjalani hukuman di Malaysia, Aisyah mengaku tidak pernah mendapat perlakuan buruk. Pemerintah Malaysia, kata dia, selalu melayani dengan baik. Raut bahagia Aisyah pun terpancar saat konferensi pers bersama Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Bandara Halim. Aisyah dinyatakan bebas setelah JPU mencabut dakwaan kasusnya.
“Perasaan saya senang dan bahagia, tidak bisa diungkapkan dengan kata-kata,” ujar Aisyah. Dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan yang dipimpin Hakim Dato’ Azmi Bin Ariffin, Jaksa Penuntut Umum Muhamad Iskandar Bin Ahmad menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah, yang kasusnya mulai disidangkan 1 Maret 2017.
Siti Aisyah didampingi koordinator tim pengacara dari Kantor Hukum Gooi & Asyura, Gooi Soon Seng, pada sidang yang berlangsung mulai pukul 10.00 waktu setempat. Siti Aisyah (WNI) dan Doan Thi Huong (Vietnam) diduga dijebak agen-agen Korea Utara yang merencanakan pembunuhan Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur, Februari 2017.
Siti dan Doan bersedia mengoleskan racun saraf ke wajah Jong Nam karena meyakini adegan itu bagian dari reality show televisi dengan imbalan sejumlah uang. Setelah kejadian itu, Aisyah ditangkap Polisi Diraja Malaysia, lalu diancam hukuman mati. Seiring proses hukum yang berjalan, Pemerintah RI terus beri pendampingan, hingga akhirnya dibebaskan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pencapaian (pembebasan) ini merupakan sebuah suka cita yang tak luput atas kerja sama sejumlah pihak. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kapolri, Jaksa Agung, dan sejumlah pejabat, termasuk Dubes Malaysia untuk berkoordinasi dengan otoritas negeri jiran terkait upaya pembebasan Siti Aisyah.
Dalam surat, Pemerintah RI meminta Jaksa Agung Malaysia membebaskan Aisyah berdasar tiga pertimbangan. Pertama, hanya semata-mata melakukan hal itu untuk kepentingan reality show sehingga tidak pernah memiliki niat untuk membunuh Kim Jong Nam. Kedua, dikelabui dan tidak menyadari sama sekali telah diperalat oleh pihak Korea Utara.
“Ketiga, Siti Aisyah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari apa yang dilakukannya,” kata Yasonna.
Selepas memberi keterangan di Halim Perdanakusuma, Siti Aisyah bergegas menuju Kantor Kemenlu RI, untuk diserahkan kepada keluarganya. Sang Ayah, Asria, yang menanti kedatangan Aisyah tak kuasa menahan rindu saat memeluk sang anak didampingi istrinya. Arsia berterima kasih kepada pemerintah RI karena membantu melobi pembebasan putrinya.
Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal, Siti Aisyah tidak bebas murni. Jika ditemukan bukti baru (novum) yang memberatkan, Siti Aisyah masih dapat didakwa kembali. “Pengacara sempat meminta agar putusan Aisyah bebas murni. Namun, hakim putuskan tidak, karena pertimbangan,” ujar Iqbal.
Direktur Eksekutif Migrant CARE Wahyu Susilo mengapresiasi putusan bebas terhadap Siti Aisyah dari tuntutan mati. Sejak kasus ini disidangkan, Migrant CARE kerap memantau setiap proses yang berjalan. Menurut Wahyu, pembebasan hukuman Siti Aisyah atas langkah proaktif pemerintah RI memberi pendampingan serta pembelaan selama kasus bergulir. (Sumber: Harian Nasional.Co)