SBSINews – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020.

Anies menyampaikan hal itu sehari menjelang PSBB transisi fase I jilid kelima berakhir, Rabu (9/9/2020) malam.

Anies yang didampingi Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengungkapkan 9 hal penting dalam memaparkan kasus Covid-19 di DKI Jakarta.

Dia menyebut bahwa kondisi pandemi Covid-19 di DKI Jakarta saat ini dalam situasi darurat, maka pihaknya bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memutuskan menarik rem darurat berupa pemberlakukan PSBB total seperti pada awal pandemi Covid-19.

Berikut 9 poin yang disampaikan Anies saat memberi keterangan pers:

  1. Situasi wabah di Jakarta saat ini berada dalam kondisi darurat.
  2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat.
  3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, beribadah dari rumah, bekerja dari rumah dan belajar dari rumah.
  4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
  5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali.
  6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang.
  7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung / komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah / wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka.
  8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan icu sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps.
  9. Selama 6 bulan terakhir kasus Covid-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang. (Bisnis.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here