SBSINews – Sebanyak 120 negara sepakat menjalin kerja sama pertukaran informasi perpajakan atau Automatic Exchange of Information ( AEoI) pada 2018.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, sejauh ini sudah ada 65 negara yang memberikan informasi terkait harta warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.

Lantas bagaimana tindak lanjutnya?

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyisiran terkait data-data kekayaan WNI yang disimpan di luar negeri itu.

“Sedang kami godok terus dari 2018. Mulai membuka source datanya. Sedang kami lakukan proses identification dari data tersebut sehingga ketemu nama NPWP yang tepat,” ujarnya Selasa (19/2/2019).

Namun, penyisiran dipastikan tetap hati-hati. Ditjen Pajak tak mau sembarangan mengidentifikasi data harta kekayaan WNI tersebut.

Hal ini dinilai penting sehingga identifikasi bisa lebih akurat. Bagi wajib pajak, hal ini juga tak akan membuat suasana menjadi gaduh.

“Kami punya prinsip bahwa melakukan klarifikasi data memanfaatkan data wajib pajak itu perlu dilakukan hati-hati. Jadi, kami enggak mau datanya belum clean,” ucapnya.

Setelah segala proses itu rampung dan Ditjen Pajak yakin dengan data tesebut, data itu akan disampaikan kepada wajib pajak untuk diuji oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Soal berapa banyak harta WNI yang diberikan kepada Ditjen Pajak? Robert tidak menjawabnya. Ia mengatakan tak terlalu tertarik dengan angkanya.

Meski begitu, Ditjen Pajak, menurut dia, akan lebih senang jika harta WNI di luar negeri tersebut sudah dimasukkan oleh wajib pajak di Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Dengan begitu, harta-harta itu sudah turut dilaporkan kepada negara.
(Sumber: KOMPAS.com)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here