Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus menjadi sorotan publik, karena sejumlah aturan barunya di masa yang akan datang. Mulai dari arus kas BPJS Kesehatan yang tidak lagi defisit, penerapan rawat inap kelas standar, hingga kenaikan iuran.

Sejak BPJS Kesehatan beroperasi pada 2014 lalu, diketahui badan resmi yang pengawasannya langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), arus kasnya belum pernah tercatat mengalami surplus. Namun, di tahun ini untuk pertama kalinya, BPJS Kesehatan mengklaim akan ada surplus hingga Rp 2,56 triliun.

Saat melakukan rapat bersama Komsisi IX DPR pada September 2020 lalu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, adanya proyeksi surplus arus kas lembaga yang dipimpinnya tersebut, berdasarkan tiga periode berlakunya besaran iuran.

Pertama, pada Januari-Maret 2020, BPJS memperoleh iuran sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Kemudian, pada April-Juni, BPJS Kesehatan memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres 82/2018, dimana iuran BPJS Kesehatan sempat turun. Yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Akhirnya, keputusan terakhir, sesuai dengan Perpres 64/2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Dari perubahan iuran itu, Fachmi merinci, akan ada penerimaan sebesar Rp 130,7 triliun, dengan total pengeluaran dalam rencana kerja diproyeksikan Rp 128 triliun.

“Disini kami kemudian memproyeksikan pada baseline Juli 2020. Di akhir tahun 2020, ini diperkirakan akan ada surplus arus kas sebesar Rp 2,56 triliun. Dengan sudah memperhitungkan dampak pandemi covid-19, biaya bayi lahir. Dengan tindakan dan asumsi penundaan iuran PBPU,” jelas Fachmi saat rapat dengan Komisi IX DPR, Kamis (17/9/2020).

Dia juga menjelaskan bahwa proyeksi tersebut dapat terealisasi karena BPJS Kesehatan telah melunasi seluruh utang jatuh tempo kepada seluruh rumah sakit.

Sepanjang Januari-Agustus 2020, BPJS Kesehatan telah membayarkan klaim senilai Rp71,33 triliun kepada fasilitas kesehatan. “Sehingga Juli 2020 sudah tidak ada lagi gagal bayar,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2020 ini, iuran BPJS Kesehatan telah terjadi kenaikan sebanyak dua kali. Kenaikan sebelumnya terjadi pada awal tahun lalu, yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Pada Januari-Maret 2020, BPJS Kesehatan memperoleh iuran sesuai dalam besaran Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebesar Rp 160.000 untuk kelas 1, Rp 110.000 untuk kelas 2 dan Rp 42.000 untuk kelas 3.

Lalu, pada April-Juni, BPJS Kesehatan memperoleh besaran iuran berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2018, di mana iuran BPJS Kesehatan sempat turun, yakni iuran untuk kelas I Rp 80.000, Kelas II Rp 51.000, dan Kelas III Rp 25.500.

Kemudian, berdasarkan keputusan terakhir. Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan pada pada Juli-Desember, sebesar Rp 150.000 untuk kelas I, Rp 100.000 untuk kelas II, dan Rp 42.000 untuk kelas III.

Pada tahun depan, menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, tarif iuran BPJS Kesehatan tetap mengacu pada Perpres 64/2021.

Kendati demikian ada perubahan di dalam peserta mandiri atau peserta PBPU dan BP Kelas 3, karena besaran iuran pemerintah yang tadinya sebesar Rp 16.500 per orang setiap bulan, di tahun depan bantuan besaran iuran hanya Rp 7.000 per orang setiap bulan.

“Iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2021 masih akan mengikuti Perpres 64 Tahun 2020,” jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Setelah mencatatkan adanya surplus dalam arus kas anggaran tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Kelas 3 mandiri dipastikan naik Rp 9.500

Kelas mandiri yang dimaksud yakni peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Seperti diketahui, sesuai dengan Perpres 64/2020, pemerintah akan mengurangi besaran bantuan iurannya. Selama ini, pemerintah memberikan bantuan iuran Rp 16.500 per orang setiap bulan. Tahun depan, pemerintah hanya memberikan bantuan iuran hanya Rp 7.000.

Peserta pun harus membayarkan iurannya dari Rp 25.500 menjadi Rp 35.000 per bulan atau naik Rp 9.500.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, pengurangan bantuan besaran iuran yang dilakukan pemerintah, dalam rangka untuk menyesuaikan kebijakan fiskal APBN Tahun Anggaran 2021. Pengurangan bantuan iuran dari pemerintah juga dalam rangka untuk keberlanjutan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dan sudah diamanatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

“Peran pemerintah nyata untuk membantu masyarakat yang kurang mampu khususnya, serta pengelolaan JKN secara komprehensif,” ujar Askolani kepada CNBC Indonesia dikutip Senin (7/12/2020).

Sementara itu, untuk peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah tetap membayarkan iuran PBI bagi 40% atau 96 juta masyarakat miskin sebesar Rp 42.000.

Dalam pembayaran iuran peserta PBI di tahun 2021, akan ada kontribusi pemerintah daerah (Pemda) Provinsi sebesar Rp 2.000 sampai Rp 2.200 tergantung kapasitas fiskal daerah.

Dengan demikian, berikut daftar iuran BPJS Kesehatan 2021 yang mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yakni:
– Kelas 1: Rp 150.000
– Kelas 2: Rp 100.000
– Kelas 3: Rp 35.000

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah memiliki 11 kriteria untuk menerapkan kelas standar BPJS Kesehatan.

Dalam Pasal 54 B Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, kelas standar harus diterapkan secara bertahap paling lambat 2022. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto bilang saat ini mereka tengah mengkaji itu.

Dengan rencana adanya rawat inap kelas standar ini, maka sistem kelas 1,2 dan 3 yang saat ini berlaku akan dihapuskan. Sehingga kelas standar hanya akan terbagi menjadi dua kriteria yakni, kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas untuk peserta non-PBI

Proses peninjauan manfaat JKN berbasis KDK dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan, DJSN, BPJS Kesehatan, Kementerian Keuangan, Akademisi dan Organisasi Profesi.

“Implementasi secara bertahap kelas standar bertahap di RS Vertikal pada tahun 2022,” jelas Terawan saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Anggota DJSN Muttaqien menjelaskan, pengkajian kelas standar masih terus dibahas antara DJSN, Kementerian Kesehatan, Asosiasi Rumah Sakit, dan stakeholder lainnya.

Mengenai besaran iuran, Muttaqien mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih membuat beberapa simulasi dan menarik data yang ada di BPJS Kesehatan. Diakuinya, penetapan iuran ini akan dilakukan dengan sangat hati-hati.

“Agar memperkuat ekosistem JKN untuk keberlanjutan dan peningkatan kualitas JKN. Juga masih menunggu keputusan final dari kebijakan manfaat terkait Kebutuhan Dasar Kesehatan, yang juga akan memiliki pengaruh kepada besaran iuran nanti,” kata Muttaqien kepada CNBC Indonesia, dikutip Rabu (9/12/2020).

Untuk diketahui, penerapan kelas standar merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Yang seharusnya kelas standar sudah bisa diterapkan 2004 silam. Namun, proses penyusunan kriteria baru berlangsung sejak 2018 lalu.

Dari ke-11 kriteria, ada dua perbedaan antara Kelas A dan Kelas B. Misalnya, di Kelas A, minimal luas per tempat tidur (dalam meter persegi/m2) adalah 7,2 m2 dengan jumlah maksimal 6 tempat tidur per ruangan. Sementara di Kelas B luas per tempat tidur 10m2, dengan jumlah maksimal tempat 4 tidur per ruangan.

Adapun 9 kriteria kelas standar A dan B lainnya memiliki konsep yang sama, yakni:

1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas yang tinggi.
2. Jarak antar tempat tidur 2,4 meter. Antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan standar tempat tidur semi elektrik.
3. Disediakan satu nakas atau meja kecil per tempat tidur.
4. Suhu ruangan antara 20-26 derajat celcius.
5. Kamar mandi di dalam ruangan. Kamar juga memiliki standar aksesibilitas, misalnya memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda, dilengkapi pegangan rambat (handrail), dan sebagainya.
6. Rel pada tirai dibenamkan atau menempel di plafon dan bahan tidak berpori.
7. Menjamin pertukaran udara untuk mekanik minimal pertukaran 6 kali per jam untuk ventilasi alami
8. Mengoptimalkan pencahayaan alami. Jika pencahayaan buatan, maka intensitas pencahayaannya 250 lux untuk penerangan dan 50 lu untuk tidur.
9. Setiap tempat tidur dilengkapi dengan; minimal 2 stop kontak dan tidak boleh percabangan/sambungan langsung tanpa pengamanan arus, outlet oksigen, dan nurse call yang terhubung dengan nurse.

Dari 11 kriteria yang sudah disusun itu, kata Muttaqien pihak RS menyatakan paling tidak butuh waktu untuk menyesuaikan. RS Swasta misalnya, mengusulkan paling tidak butuh waktu 6 bulan sejak peraturan diterapkan.

Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni mengatakan, pihaknya telah melakukan forum group discussion (FGD) oleh berbagai rumah sakit, baik rumah sakit publik dan swasta. Mulai dari regional Barat, Tengah, dan Timur.

Hasil FGD dengan antar RS tersebut, hasilnya, 72% RS setuju, 16% RS tidak setuju, dan 12% tidak tahu.

“Yang belum menyetujui, karena agak concern dengan kesiapan infrastruktur dan harus melakukan tahapan secara baik. Sementara yang 12% tidak tahu akan diperbaiki dengan konsultasi publik,” ujar Choesni saat menghadiri rapat dengan Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, dengan diterapkannya Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berlandaskan Kebutuhan Dasar Kesehatan (KDK), maka iuran BPJS Kesehatan pun akan ada penyesuaian.

Penyesuaian iuran JKN berlandaskan KDK, kata Terawan sesuai dengan Perpres 64 Tahun 2020 pasal 54A dan 54B, yang mengamanatkan untuk melakukan peninjauan ulang atas manfaat JKN agar berbasis KDK dan rawat inap kelas standar.

Mengingat JKN berbasis KDK, maka berdasarkan kajian pemerintah mengukur secara epidemiologi, maka korban kekerasan dan narkotika bisa dijamin oleh BPJS Kesehatan. Dengan bertambah kewajibannya, maka kemungkinan akan berimbas juga terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan di kalangan masyarakat.

“Ini akan mempengaruhi besaran iuran JKN dan perlu adanya penyesuaian besaran iuran,” jelas Terawan saat melakukan rapat bersama Komisi IX DPR, Selasa (24/11/2020).

Adapun prinsip penetapan iuran, kata Terawan akan menggunakan metode aktuaria dan memeprtimbangkan pemenuhan KDK, rawat inap kelas standar, kemampuan membayar, inflasi kesehatan, dan perbaikan tata kelola JKN.

Dasar penentuan manfaat JKN berbasis KDK yang dijamin, kata Terawan, berdasarkan pola epidemiologi atau penyakit yang ada di wilayah Indonesia. Serta siklus hidup, pelayanan kesehatan yang diperlukan sesuai kelompok usia atau jenis kelamin.

“Dasar penentuan manfaat berbasis KDK yang tidak dijamin JKN kemudian disesuaikan dengan Pasal 52 Perpres 82 tahun 2018,” jelas Terawan.

Rancangan tersebut, lanjut Terawan menghasilkan positif list dan negatif list. Di mana positif list merupakan pelayanan yang saat ini dijamin di dalam JKN.

Positif list antara lain seperti pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan penyakit infeksi (termasuk penyakit menular), pelayanan kesehatan penyakit tidak menular (termasuk penyakit katastrofik seperti jantung, kanker, gagal ginjal, dan sebagainya).

Nah, di dalam negatif list ini, karena disesuaikan dengan pola epidemiologi dan penyakit yang ada di Indonesia, dan sebagainya.

Maka mau tidak mau, pemerintah juga akan menanggung beberapa persoalan yang selama ini belum ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti kejadian luar biasa (KLB) wabah, bencana alam, dan non alam, hingga korban penganiayaan dan kekerasan, serta korban narkotika.

“Merupakan pelayanan yang sudah diatur secara regulasi pembiayaannya dijamin oleh pemerintah. Antara lain pelayanan pada KLB wabah, bencana alam dan non alam, pelayanan pada kasus hukum seperti penganiayaan, korban kekerasan, dan narkotika,” jelas Terawan.

Kendati demikian, proses penyesuaian iuran JKN saat ini, menurut Terawan masih dalam tahap awal untuk membuat pemodelan dengan menggunakan data cost dan data utilisasi dari BPJS Kesehatan dan mempertimbangkan proyeksi dan asumsi sebagai kebijakan.

SUMBER : CNBCINDONESIA.COM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here