Hari kedua Pembahasan Perjanjian Kerja bersama(PKB) PK SBSI PT WHW AR KETANG Kalimantan Barat Senin 30 November 2020 mengagendakan 4(empat)point Pokok Bahasan yang disepakati bersama Pimpinan Perusahaan PT WHW AR. Point -point menunjukkan kedua belah pihak memang membutuhkan.
Poin-poin tersebut antara lain; Pertama, Fasilitas untuk Kesejahteraan Karyawan, kedua, Koperasi Karyawan, ketiga, Keselamatan Kesehatan Karyawan, APD dan Lingkungan hidup, keempat, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Demikian dilaporkan Aliman Husein Ketua PK SBSI PT WHW
Kami membahas poin per poin dengan cermat namun santai karena pihak Perusahaan dan kami membutuhkan 4(empat) poin tersebut. PK SBSI PT WHW berharap poin-poin ini sudah mencakup penyempurnaan dari kebutuhan pekerja/Karyawan’ ungkap Aliman Husein.
Kami memang membutuhkan Fasilitas untuk Kesejahteraan Karyawan dan sedang disusun fasilitas apa saja yang dibutuhkan untuk mendukung upaya kesejahteraan bagi Karyawan. Koperasi Karyawan tentu juga menjadi penting karena hadirnya koperasi di Perusahaan memastikan kebutuhan pokok dan standar Karyawan dan keluarganya bisa diatasi’ Imbuh Sangat Ketua PK
Keselamatan Kesehatan Karyawan, Alat Pelindung Diri (APD) dan Lingkungan hidup juga poin yang tidak kalah urgennya mengingat dimasa pandemi Covid19 semua orang berpotensi tertular. Karena itu poin ini menjadi pembahasan yang detail’ tambah Aliman Husein
Poin terakhir, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Poin ini sangat menarik karena kedua belah pihak sama sama mencari langkah Antisipatif sehingga tidak terjadi perselisihan dan Solusi terbaik sekiranya memang telah terjadi persilisihan hubungan industri.
Ketua PK SBSI PT WHW berharap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) kali ini memang sebuah langkah merespon banyak perubahan setelah dunia kerja terserang wabah pandemi Covid19 dan tentu ini langkah yang sangat sesuai merespon situasi dan kondisi yang berubah begitu cepat. “Ya kami membicarakan langkah demi langkah dengan detail’ pungkasnya.(ANFPP021220)