Pertemuan Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat, belum lama ini. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah (Disnaker) Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Ali Candra Hapati Hasan sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar.
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Barat ini terdiri dari unsur Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), unsur akademisi, Pakar, dan unsur Disnaker.
Alhamdulillah, saya ikut terlibat dalam Dewan Pengupahan Provinsi Sulbar ini karena dari unsur KSBSI. Dan Insya Allah saya akan ikut mewarnai proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar untuk Tahun 2023.
UMP Sulbar pada Tahun 2022 ini sebesar Rp 2.678.863. Namun, temuan kami di lapangan, masih sangat banyak perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMP ini. Dan Insya Allah, kami juga akan berjuang untuk mendorong kenaikan UMP untuk Tahun 2023.
Hanya untuk diketahui, Dewan Pengupahan itu adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit. Tugasnya memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan.
Laporan Azhari Rauf
Kontributor SBSINEWS SulBar