Sebuah truk beemuatan tembakau kering asal Bojonegora dicegat dan dibakar oleh massa di Lapangan Bulay, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, Kamis (15/9/2022), sekira pukul 05:00 Wib.
Pencegatan hingga pembakaran truk bermuatan tembakau luar kota ini dipicu lantaran warga kesal dengan adanya pengiriman tembakau luar kota masuk ke Madura, dinilai berdampak terhadap anjloknya harga tembakau.
Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Nining Dyah mengungkapan, pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan pelaku yang membakar truk dengan nomor polisi S 8413 D yang dikendarai oleh AB.
“Kejadian pembakaran satu unit truk tersebut terjadi berawal dari pencegatan 2 truk asal Bojonegoro oleh massa yang mengatasnamakan warga petani tembakau di simpang tiga Desa Tambung, Kecamatan Pademawu, selanjutnya satu truk yang dikendarai oleh AB itu diambil alih oleh salah satu massa dan di bawa ke area lapangan Desa Bulay Kecamatan Galis, selanjutnya di siram bensi kemudian di bakar oleh massa,” ungkap AKP Nining Dyah, Kasi Humas Polres Pamekasan.
Sementara, AB sopir dari truk yang di bakar massa tersebut diamankan di Polres Pamekasan, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Truk satunya dengan nomor polisi S 93xx UF yang dikendarai oleh SP oleh massa diarahkan putar balik kearah selatan menuju ke Polres Pamekasan untuk mengamankan diri,” paparnya.
Menurut AKP Nining, pihaknya saat ini masih tengah melakukan pengumpulan barang bukti dan saksi-saksi terkait pembakaran truk yang bermuatan tembakau luar Madura tersebut.
“Kami saat ini masih tengah melakukan penyelidikan terkait pelaku pembakaran truk yang bermuatan tembakau asal Bojonegoro itu,” pungkasnya.
Menurt AKP Nining, dua truk yang membawa tambakau kering luar Madura yang salah satunya di bakar massa itu rencana mau di kirim salah satu Gudang Saudara HS Desa Kopedih, Kecamatan Blutoh Sumenep.
Larangan tembakau luar Madura masuk ke Madura sudah jelas diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Niaga, Budidaya, dan Perlindungan Tembakau Madura pada Bab XIII, Pasal 24.
(ANFPPM)