Rabu 24 Agustus 2022 Pkl 10.00 sd 12.00 WIB Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) diterima Direktur Intelkam Mabes Polri dalam agenda Audiensi beberapa persoalan yang dinilai penting untuk disampaikan dan didiskusikan. Rombongan DPP KSBSI dipimpin langsung Ketua Umum beserta Sekjend KSBSI bersama Anggota DPP KSBSI lainnya.

Agenda yang dimajukan adalah Persoalan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor ; 378 K/Pdt – Sus – HKI Jo Nomor : 29 / Pdt – Sus – Hak Cipta/2014/PN Niaga Jks Pst tentang Pelarangan memakai Logo SBSI, Nama SBSI, Tridharma SBSI dan Mars SBSI selain kepada Serikat Buruh yang diizinkan oleh Almarhum Prof Dr Muchtar Pakpahan. SH. MA.

Berikutnya tentang Kebebasan Berserikat sebagaimana dimaksud UU Nomor 21 Tahun 2000 Pasal 29. Bahwa masih banyak perusahaan yang menolak kehadiran Serikat Buruh, selalu diintimidasi dan dimutasi oleh managemen perrusahaan bahkan ada upaya pemberangusan Serikat Buruh/Union Busting.

Masih ada 5 Agenda lagi dari 7 Agenda yang dibahas bersama Direktur Intelkam Mabes Polri. Pada prinsipnya Polri domainnya adalah Kantibmas dan oleh karenanya KSBSI memandang perlu adanya pemahaman yang sama antara Mabes Polri dan KSBSI tentang Persoalan Ketenagakerjaan karena Buruh pun menghendaki kondusifitas dilingkungan kerja.

Johannes Dharta Pakpahan, SH. MH Ketua Umum KSBSI berharap pertemuan ini memberi manfaat bagi KSBSI dan Mabes Polri, untuk selanjutnya bagaimana membangun komunikasi yang rutin merespon dinamika ketenagakerjaan.

(ANFPPM)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here